+ -

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ رضي الله عنها زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالت: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ».

[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [سنن الترمذي: 428]
المزيــد ...

Ummu Ḥabībah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang menjaga salat sunah empat rakaat (dua kali salam) sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya masuk neraka."

[Sahih] - - [Sunan Tirmizi - 428]

Uraian

Nabi Muhammad ﷺ memberi kabar gembira bahwa siapa yang mengerjakan salat sunah empat rakaat sebelum salat Zuhur dan empat rakaat setelahnya dengan merutinkannya dan menjaganya, maka Allah akan melindunginya dari neraka.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Anjuran menjaga salat sunah empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya.
  2. 2- Salat rawatib qabliyah (salat sunah sebelum salat fardu) memiliki banyak hikmah, di antaranya: mempersiapkan diri untuk beribadah sebelum melaksanakan salat fardu. Adapun salat ba'diyah (salat sunah setelah salat fardu), maka di antara hikmahnya ialah untuk menambal kekurangan yang terjadi pada salat fardu.
  3. 3- Salat rawatib memiliki banyak faidah, yaitu menambah kebaikan, menggugurkan kesalahan, dan mengangkat derajat.
  4. 4- Kaidah Ahli Sunah tentang hadis-hadis yang berisi janji seperti hadis ini ialah ditafsirkan dengan syarat mati di atas tauhid, serta diyakini bahwa maksudnya ialah tidak kekal dalam api neraka, karena pelaku dosa dari kalangan orang bertauhid berhak mendapatkan siksa, tetapi tidak akan kekal dalam neraka jika ia dihukum.