عن عائشة رضي الله عنها قالت: «كان النبي صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحْيَانِه».
[صحيح] - [رواه مسلم والبخاري معلقا.
للفائدة: التعليق حذف الإسناد]
المزيــد ...
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, “Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah di setiap waktu.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq dengan ṣigat jazm (bentuk kalimat yang tegas)
Makna hadis: "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah" yakni, dengan seluruh bentuk zikir seperti bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan bertahmid. Termasuk juga membaca Al-Qur`ān; karena Al-Qur`ān adalah bagian dari berzikir mengingat Allah, bahkan ia adalah bentuk zikir yang paling utama. Lafal "di setiap waktu", yakni Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah di setiap waktu meskipun sedang dalam keadaan berhadas kecil ataupun besar. Hanya saja para ulama memberi pengecualian dalam berzikir kepada Allah dengan membaca Al-Qur`ān dalam keadaan janabah, karena orang yang sedang junub tidak dibolehkan untuk membaca Al-Qur`ān secara mutlak, tidak dengan melihat dan tidak juga dengan hafalan; berdasarkan hadis Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membacakan Al-Qur`ān kepada kami apabila beliau sedang tidak dalam keadaan junub.” (HR. Ahmad dan Penyusun 4 Sunan). Para ulama berbeda pendapat tentang wanita haid dan nifas, apakah sama hukumnya dengan orang yang junub? Pendapat yang kuat adalah keduanya dibolehkan membacanya dari hafalannya; karena rentang waktu ketidaksucian keduanya sangat panjang, dan perkara keduanya bukan seperti orang yang junub. Dikecualikan juga dari bolehnya membaca Al-Qur`ān pada kondisi-kondisi berikut, seperti membacanya dalam kondisi sedang buang air kecil dan besar, berjimak, dan pada tempat-tempat yang tidak pantas dengan keagungannya, seperti di WC, kamar mandi, dan tempat-tempat najis lainnya.