عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: مَرَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحِجْرِ، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَا تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ، إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ؛ حَذَرًا أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ» ثُمَّ زَجَرَ فَأَسْرَعَ حَتَّى خَلَّفَهَا.
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 2980]
المزيــد ...
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Kami pernah melewati daerah Hijr bersama Rasulullah ﷺ, lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami,
"Janganlah kalian memasuki pemukiman orang-orang yang menzalimi diri mereka itu kecuali dalam keadaan menangis karena khawatir kalian akan ditimpa (siksa) seperti siksa yang telah menimpa mereka." Kemudian beliau mempercepat tunggangannya sampai melewatinya.
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 2980]
Saat Nabi ﷺ melewati bekas pemukiman kaum Ṡamūd, beliau melarang masuk ataupun mendatangi pemukiman orang-orang yang disiksa yang telah menzalimi dirinya kecuali dia masuk dalam keadaan menangis karena mengingat kejadian yang menimpa mereka lantaran takut ditimpa siksaan seperti siksaan yang telah menimpa mereka. Lantas beliau memacu hewan tunggangannya dan mempercepat jalannya hingga melewati tempat tersebut.