عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

«إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ».
[صحيح] - [رواه الدارقطني]
المزيــد ...

Dari Umar -secara mauqūf- dan dari Anas -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "c2">“Jika salah seorang dari kalian berwudu dan telah memakai kedua khufnya, maka hendaklah ia mengusap ‎diatas keduanya dan salat dengan memakainya, serta tidak menanggalkannya jika menghendakinya kecuali ‎dari janabah.‎”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Daruquṭni

Uraian

Jika seseorang memakai kedua khufnya setelah ia berwudu, lalu setelah itu dia berhadas dan ‎hendak berwudu kembali, maka dibolehkan baginya untuk mengusap diatas kedua khuf ‎tersebut dan salat dengan tetap memakainya serta tidak menanggalkannya karena dalam ‎hal tersebut (menanggalkan kedua khuf) terdapat kesulitan. Akan tetapi dibolehkan baginya ‎untuk mengusap di atas keduanya sebagai bentuk kemudahan dan keringanan atas umat ini; ‎kecuali jika ia berada dalam kondisi junub, maka ia harus melepaskan kedua khufnya dan bersuci ‎dengan melakukan mandi besar meskipun waktu masih tersisa. Dengan demikian, mengusap ‎diatas kedua khuf hanya berlaku khusus dalam kondisi berwudu saja.‎

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan

Arti Kata-kata

Tampilan lengkap...