عن عبد خير، عن علي رضي الله عنه ، قال: لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخُفِّ أولى بالمسح من أعلاه، وقد «رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظَاهر خُفَيْهِ».
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...
Dari ‘Abdu Khair dari Ali -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata, “Seandainya agama itu dengan logika, niscaya bagian bawah (sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya dan sungguh aku pernah melihat Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengusap bagian atas kedua sepatunya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Ali -raḍiyallāhu ‘anhu- mengabarkan bahwa seandainya agama didasarkan dengan akal tanpa naql (Alquran dan Sunah), niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas diusap daripada bagian atasnya karena bagian bawah sepatu langsung bersentuhan dengan tanah dan kotoran, maka secara logika bagian bawahnya lebih pantas diusap. Akan tetapi syariat menyatakan sebaliknya, maka wajib beramal dengannya dan meninggalkan pendapat yang menyelisihi nas-nas (dalil-dalil). Dia juga mengabarkan bahwa ia telah melihat Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengusap bagian atas sepatunya. Apa yang dilakukan Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- ini sesuai dengan akal dari sisi lainnya karena jika beliau mengusap bagian bawah sepatu dengan air maka akan menyebabkan najis menempel pada sepatu, sehingga diusaplah bagian atasnya untuk menghilangkan debu yang menempel padanya, karena bagian atas sendal adalah bagian yang terlihat, sehingga mengusapnya lebih utama. Jadi, setiap hukum-hukum syariat tidak menyelisihi akal sehat, namun hal itu kadang-kadang tidak diketahui oleh sebagian orang yang berakal.