+ -

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ، فَقَالَ: إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1597]
المزيــد ...

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Ia pernah datang ke Hajar Aswad lalu menciumnya seraya berkata, "Sungguh, aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1597]

Uraian

Amirul Mukminin Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke Hajar Aswad yang berada di sudut Ka'bah lalu menciumnya seraya berkata: Sungguh, aku mengetahui bahwa kamu hanyalah sebuah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku pun tidak akan menciummu.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Portugis Swahili Assam Amhar Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Perintah mencium Hajar Aswad bagi orang yang tawaf saat sejajar dengannya jika hal itu bisa dilakukan dengan mudah.
  2. 2- Tujuan mencium Hajar Aswad adalah mengikuti Rasulullah ﷺ.
  3. 3- An-Nawawiy berkata, "Maknanya adalah bahwa ia tidak memiliki kuasa untuk memberi manfaat maupun bahaya. Juga bahwa ia adalah sebuah batu yang diciptakan, sama seperti semua makhluk ciptaan lainnya yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Umar menyiarkan hal itu di saat musim haji agar disaksikan oleh penduduk semua negeri serta diingat oleh semua jemaah haji yang beraneka ragam negara."
  4. 4- Ibadah bersifat tauqīfiyah, artinya tidak ada ibadah yang disyariatkan kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  5. 5- Apabila suatu ibadah telah terbukti secara sahih, maka ia diamalkan walau hikmahnya belum diketahui karena pelaksanaan manusia dan ketaatan mereka untuk melaksanakannya termasuk hikmah yang diinginkan.
  6. 6- Larangan mencium batu atau lainnya yang tidak ada perintah menciumnya dalam syariat dengan tujuan beribadah.
Tampilan lengkap...