+ -

عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ:
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ أَسْتَحْمِلُهُ، فَقَالَ: «وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ، مَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ» ثُمَّ لَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ فَأُتِيَ بِإِبِلٍ، فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثَةِ ذَوْدٍ، فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ: لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا، أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا فَحَمَلَنَا، فَقَالَ أَبُو مُوسَى: فَأَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ، بَلِ اللَّهُ حَمَلَكُمْ، إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ- لا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ، فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي، وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6718]
المزيــد ...

Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Aku datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilah Asy'ar untuk meminta hewan kendaraan. Beliau lantas bersabda, "Demi Allah! Aku tidak mampu memberi kalian kendaraan. Aku tidak punya hewan kendaraan yang dapat aku berikan pada kalian." Kemudian kami tinggal beberapa waktu. Ternyata kemudian ada unta dibawakan untuk beliau, maka beliau memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor. Ketika kami beranjak, kami saling berujar, "Allah tidak memberkahi kita. Kita datang menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta kendaraan, namun beliau bersumpah tidak dapat memberikan kita hewan kendaraan, tetapi ternyata beliau memberi kita kendaraan." Lalu kami datang menemui Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Bukan aku yang memberi kalian kendaraan. Tetapi, sebenarnya Allah yang memberi kalian kendaraan. Sungguh demi Allah! Insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sebuah sumpah lalu melihat kebalikannya lebih baik kecuali aku akan membayar kafarat untuk sumpahku dan melakukan hal yang lebih baik itu."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6718]

Uraian

Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilahnya. Tujuan mereka agar Nabi ﷺ memberi mereka unta untuk dikendarai supaya mereka dapat ikut serta berjihad. Tetapi, Nabi ﷺ bersumpah tidak mampu memberi mereka kendaraan karena beliau tidak punya hewan kendaraan untuk diberikan pada mereka. Mereka pun segera pulang dan tinggal sekian waktu. Kemudian datang kepada Nabi ﷺ tiga ekor unta, lalu beliau mengirimnya kepada mereka. Maka mereka saling berujar satu sama lain: Allah tidak memberi kita keberkahan pada unta-unta ini karena Nabi ﷺ telah bersumpah tidak dapat memberi kita kendaraan. Lantas mereka datang menemui beliau dan bertanya tentang hal itu. Maka Nabi ﷺ menjelaskan: Yang memberi kalian hewan kendaraan adalah Allah -Ta'ālā- karena Dia yang memberi taufik dan yang memberi rezeki, adapun aku hanya sebagai sebab yang menjadikan hal itu terlaksana melalui tanganku. Kemudian beliau ﷺ menjelaskan: Demi Allah, insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sesuatu untuk mengerjakannya ataupun meninggalkannya lalu aku melihat bahwa kebalikan sumpah itu lebih baik dan lebih utama kecuali aku akan melakukan hal yang lebih utama itu, meninggalkan sumpah yang telah aku utarakan, dan membayar kafarat sumpahku.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Lituania Bahasa Dari Serbia Romania Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Boleh bersumpah sekalipun tidak diminta bersumpah untuk menegaskan berita yang disampaikan sekalipun untuk waktu yang akan datang.
  2. 2- Boleh melakukan pengecualian dengan mengatakan "insya Allah" setelah bersumpah. Jika pengecualian tersebut diniatkan bersama sumpah dan disebutkan bersambung, maka orang yang melanggar sumpahnya tidak wajib membayar kafarat.
  3. 3- Anjuran untuk menyelisihi sumpah jika dilihat kebalikannya lebih baik dan agar ia membayar kafarat sumpahnya.