+ -

عَنْ عِكْرِمَةَ:
أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ قَوْمًا، فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ: لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ»، وَلَقَتَلْتُهُمْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 3017]
المزيــد ...

Ikrimah meriwayatkan,
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar suatu kaum, lalu sampailah kabar itu kepada Ibnu Abbas, lantas ia berkata, "Jika aku menjadi dirinya, aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ pernah bersabda, 'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.' Akan tetapi, aku akan membunuh mereka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ, 'Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.'"

-

Uraian

Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- berijtihad, maka ia membakar sejumlah orang dari kalangan zindik lagi murtad dari Islam dengan menggunakan api. Lantas berita tersebut terdengar oleh Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, maka ia mendukung untuk membunuh mereka, tetapi mengingkari tindakannya yang membakar mereka dengan api. Ibnu Abbas berkata, "Jika aku berada di posisinya, aku tidak akan membakar mereka dengan api karena Nabi ﷺ pernah menjelaskan bahwa tidak boleh ada yang menghukum dengan api kecuali Tuhan pemilik api. Akan tetapi, cukup membunuh mereka saja karena beliau ﷺ pernah bersabda, 'Siapa yang murtad dari Islam dan mengganti agamanya dengan agama lain, bunuhlah dia.'"

Faidah dari Hadis

  1. 1- Orang yang murtad dari agama Islam harus dibunuh berdasarkan ijmak ulama. Itu dilakukan setelah terpenuhi syarat-syaratnya, dan tidak boleh menerapkannya kecuali pemimpin tertinggi dan pemerintah.
  2. 2- Sabda beliau "Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia", maksudnya: siapa yang murtad dari agama Islam. Hukum ini berlaku umum bagi kaum laki-laki dan perempuan.
  3. 3- Orang yang murtad tidak boleh dibiarkan dalam kemurtadannya, namun ia harus diajak kembali kepada Islam, dan jika ia tidak mau menerima, maka dibunuh.
  4. 4- Hadis ini berisikan larangan menghukum dengan api, dan hukum had tidak boleh dilaksanakan menggunakan api.
  5. 5- Keutamaan Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, keluasan ilmunya, serta kefakihannya terhadap hadis-hadis Nabi ﷺ.
  6. 6- Hadis ini menjelaskan etika mengingkari pihak yang salah.
Terjemahan: Inggris Urdu Bengali Prancis Rusia Bosnia Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية
Tampilkan Terjemahan