عن سعيد بن زيد، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من قُتِلَ دُون مَالِهِ فهو شَهيدٌ، ومن قُتِلَ دُون أهْلِهِ، أو دُونَ دَمِهِ، أو دُون دِيْنِهِ فهو شَهيدٌ».
[صحيح] - [رواه أبوداود والترمذي والنسائي وأحمد]
المزيــد ...

Sa'īd bin Zaid meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, nyawanya, atau agamanya maka dia syahid."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Hadis ini memberikan pelajaran, bahwa orang yang diserang oleh pencuri atau perampok dan berusaha mengambil hartanya secara paksa tanpa alasan yang dibenarkan agama maka dia wajib melawannya demi mempertahankan hartanya. Bila kemudian dia terbunuh lantaran mempertahankan hartanya tersebut, maka dia syahid secara hukum dan pahala di sisi Allah -Ta'ālā-, tetapi tidak seperti yang mati syahid dalam perang yang jenazahnya tidak dimandikan. Demikian halnya orang yang terbunuh karena mempertahankan dirinya atau membela kehormatannya terhadap orang yang hendak mengganggu istrinya atau wanita-wanita mahramnya, maka baginya di sisi Allah -Ta'ālā- pahala seperti pahala syuhada. Hadis ini menjadi dasar bagi para fukaha dalam perkara yang diistilahkan dengan "daf'u aṣ-ṣā`il", yaitu mempertahankan diri dari para penjahat.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan