عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال:

لعن النبي صلى الله عليه وسلم الوَاصِلَةَ والمُسْتَوْصِلَةَ، والوَاشِمَةَ والمُسْتَوشِمَةَ.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang bertato dan wanita yang minta dibuatkan tato."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hadis ini menunjukkan pengharaman seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut lain. Demikian juga pengharaman tato untuk hiasan dan keindahan karena perbuatan tersebut termasuk dosa-dosa besar dan mengandung penipuan dan menyerupai orang Yahudi. Demikian juga tato karena mengandung pengubahan ciptaan Allah -Ta'ālā-. Sebab, orang-orang Yahudi-lah yang pertama kali menyambung rambut. Dengan demikian, pelaku hal-hal tersebut dan objeknya termasuk yang mendapatkan laknat.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan

Arti Kata-kata