+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: «فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: «قَاتِلْهُ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: «فَأَنْتَ شَهِيدٌ»، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: «هُوَ فِي النَّارِ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 140]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Seorang lelaki pernah datang menemui Rasulullah ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada seseorang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Jangan kau berikan hartamu kepadanya!" Laki-laki tersebut berkata, "Bagaimana pendapatmu jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Lawanlah dia!" Ia berkata, "Bagaimana menurutmu jika ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Berarti engkau syahid." Ia berkata, "Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia di neraka."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 140]

Uraian

Seorang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu jika ada orang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "Kau tidak harus mengalah dan menyerahkan hartamu." Lantas ia bertanya, "Bagaimana jika ia menyerangku?" Beliau menjawab, "Engkau boleh melawannya." Kemudian ia bertanya lagi, "Bagaimana kalau ia membunuhku?" Beliau menjawab, "Jika demikian, engkau syahid." Kemudian ia bertanya lagi, "Bagaimana jika aku yang berhasil membunuhnya?" Beliau menjawab, "Dia layak disiksa di neraka kelak hari Kiamat."

Faidah dari Hadis

  1. 1- An-Nawawi berkata, "Membela keselamatan keluarga hukumnya wajib tanpa ada ikhtilaf. Sedangkan membela diri hingga membunuh terdapat ikhtilaf dalam mazhab kita dan mazhab selain kita. Adapun mempertahankan harta hukumnya boleh, tidak wajib."
  2. 2- Hadis ini adalah dalil bahwa ilmu itu diperlukan sebelum beramal karena sahabat tersebut bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kewajibannya sebelum ia mengamalkannya.
  3. 3- Harus bertahap di dalam melawan orang yang menyerang, yaitu dimulai dengan nasihat atau meminta pertolongan sebelum balas menyerangnya. Kendatipun ia menyerangnya agar tujuannya ialah menahannya, bukan membunuhnya.
  4. 4- Darah seorang muslim serta harta dan kehormatannya terlindungi.
  5. 5- An-Nawawi berkata, "Ketahuilah bahwa syahid itu ada tiga jenis:
  6. - Pertama: Orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir dengan sebab pertempuran. Orang ini mendapatkan hukum syahid terkait pahala di akhirat dan juga terkait hukum dunia, yaitu ia tidak dimandikan dan tidak disalatkan.
  7. - Kedua: Syahid dalam hal pahala, tetapi tidak dalam hukum dunia, yaitu orang yang meninggal karena sakit perut, wabah taun, tertimpa reruntuhan, orang yang terbunuh saat mempertahankan hartanya, dan lainnya yang disebut syahid dalam hadis-hadis sahih. Orang ini tetap dimandikan dan disalatkan, dan ia mendapatkan pahala syahid di akhirat, namun tidak mesti sama seperti pahala jenis syahid yang pertama.
  8. - Ketiga: Orang yang mengambil harta rampasan perang secara diam-diam, demikian pula semua yang dalam banyak hadis dinafikan penyebutannya sebagai syahid meskipun ia terbunuh dalam perang melawan orang kafir. Orang ini mendapatkan hukum syahid di dunia, yaitu tidak dimandikan dan tidak disalatkan, tetapi ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna di akhirat."
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Assam Amhar Belanda Gujarat Bahasa Dari Romania Hongaria الجورجية المقدونية الخميرية الماراثية
Tampilkan Terjemahan