عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما مرفوعاً: «ما حق امرئ مسلم له شيء يوصي فيه؛ يبيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عنده».
زاد مسلم: قال ابن عمر: «ما مرت علي ليلة منذ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذلك، إلا وعندي وصيتي».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfu, "Tidak ada hak bagi seorang muslim yang akan berwasiat dengan sesuatu untuk tidur dua malam, kecuali wasiat tersebut sudah dituliskannya di sisinya." Muslim menambahkan, "Ibnu Umar berkata, "Tidak ada satu malam pun berlalu sejak aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda demikian, melainkan wasiatku ada bersamaku."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Bukanlah bagian dari kebenaran dan tidak dibenarkan serta tidak pula termasuk keteguhan hati bila seseorang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan dan dijelaskan tetapi menundanya sampai berlalu masa yang panjang. Akan tetapi hendaknya ia segera menulis dan menjelaskannya. Batas penangguhan yang dibolehkan ialah satu atau dua malam. Oleh karena itu, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- setelah mendengar nasehat Nabi tersebut, ia menjaga wasiat itu setiap malam sebagai bentuk pelaksanaan perintah syariat dan penjelasan kebenaran. Wasiat terbagi menjadi dua: mustaḥab (dianjurkan), yaitu segala sesuatu yang dilakukan karena sukarela dan untuk mendekatkatkan diri (kepada Allah); dan wajib, yaitu segala sesuatu yang terkait dengan hak-hak yang wajib, yang tidak ada bukti untuk menetapkannya setelah dia meninggal, karena "segala sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan dia, maka dia menjadi wajib". Ibnu Daqīq al-īd menyebutkan bahwa hadis ini dibawakan kepada wasiat yang wajib.