عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَلا يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِلَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ».
[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 2449]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa saja yang pernah melakukan suatu kezaliman terhadap saudaranya, baik itu terkait kehormatannya ataupun perkara lain, maka hendaklah ia meminta untuk dihalalkan pada saat ini sebelum datang hari tidak berlaku lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka akan diambil dari pahala amal salehnya itu yang sebanding dengan kadar kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil dosa orang yang dizaliminya kemudian dibebankan kepadanya."
[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 2449]
Nabi ﷺ memerintahkan agar semua orang yang pernah melakukan suatu kezaliman pada saudaranya yang muslim, baik itu terkait kehormatan, harta maupun darahnya, agar meminta maaf kepada orang yang ia zalimi tersebut selama ia masih di dunia. Ia mesti meminta maaf sebelum datangnya hari Kiamat yang kelak tidak lagi berguna dinar emas maupun dirham perak yang ia serahkan kepada orang yang ia zalimi demi menebus dirinya, karena kisas hari itu menggunakan kebaikan (pahala) dan keburukan (dosa). Orang yang terzalimi akan mengambil sebagian kebaikan orang yang berbuat zalim sesuai kadar kezaliman yang ditimpakan kepadanya. Akan tetapi, jika orang yang berbuat zalim tidak memiliki kebaikan, sebagian keburukan orang yang dizalimi akan dikurangi lalu ditimpakan kepada orang yang berbuat zalim sesuai kadar kezaliman tersebut.