+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».

[صحيح] - [رواه الدارقطني] - [سنن الدارقطني: 152]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."

[Sahih] - [HR. Daraqutniy] - [Sunan Daraqutniy - 152]

Uraian

Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
  2. 2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
  3. 3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Assam Amhar Belanda Gujarat Bahasa Dari Romania Hongaria الجورجية المقدونية الخميرية الماراثية
Tampilkan Terjemahan