عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».
[صحيح] - [رواه الدارقطني] - [سنن الدارقطني: 152]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
[Sahih] - [HR. Daraqutniy] - [Sunan Daraqutniy - 152]
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."