عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَفَعَهُ:
فِي قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ} [الحج: 25] قَالَ: «لَوْ أَنَّ رَجُلًا هَمَّ فِيهِ بِإِلْحَادٍ وَهُوَ بِعَدَنِ أَبْيَنَ لَأَذَاقَهُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا».
[صحيح] - [رواه أحمد والحاكم] - [المستدرك على الصحيحين: 3461]
المزيــد ...
Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ secara marfū':
Tentang firman Allah ﷻ: "Siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya (Makkah), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih" (QS. Al-Ḥajj: 25). Dia berkata, "Andai seseorang berniat melakukan kejahatan di sana, padahal dia di kota Aden, niscaya Allah akan menimpakan azab yang pedih kepadanya."
[Sahih] - - [Al-Mustadrak 'ala As-Sahihain - 3461]
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan tentang firman Allah ﷻ: "Siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya (Makkah), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih" (QS. Al-Ḥajj: 25). Dia berkata: Seandainya ada seseorang yang berniat dalam hati dan bertekad untuk melakukan suatu amalan buruk di tanah suci Makkah, yang dengannya engkau melanggar apa yang diharamkan Allah kepadamu di tanah suci berupa ucapan ataupun pembunuhan dengan sengaja, bahwa perbuatan itu adalah kezaliman, walaupun tekad tersebut di Kota Aden Yaman, dia berhak ditimpakan siksa yang pedih oleh Allah dengan sebab itu. Walaupun dia belum melakukannya, tetapi untuk itu cukup dia bertekad.