+ -

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ:
كُنْتُ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَجُلٌ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أُسْقِيَ الحَاجَّ، وَقَالَ آخَرُ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أَعْمُرَ المَسْجِدَ الحَرَامَ، وَقَالَ آخَرُ: الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَفْضَلُ مِمَّا قُلْتُمْ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ، وَقَالَ: لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَوْمُ الجُمُعَةِ، وَلَكِنْ إِذَا صَلَّيْتُ الجُمُعَةَ دَخَلْتُ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فِيمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ} [التوبة: 19] الآيَةَ إِلَى آخِرِهَا.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1879]
المزيــد ...

An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan:
Aku pernah berada di sisi mimbar Rasulullah ﷺ. Lalu seorang laki-laki berkata, "Bukan masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memberi minum orang yang sedang melaksanakan ibadah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Bukan juga masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memakmurkan Masjidilharam." Lantas yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada apa yang kalian katakan." Maka Umar menghardik mereka. Dia berkata, "Janganlah kalian mengangkat suara di samping mimbar Rasulullah ﷺ padahal ini hari Jumat. Namun jika aku telah melaksanakan salat Jumat, aku akan masuk menemui Rasulullah dan bertanya terkait apa yang kalian perselisihkan." Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian ..." [QS. At-Taubah: 19]

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1879]

Uraian

An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa ia pernah duduk di dekat mimbar Nabi ﷺ. Pada saat itu ia mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku tidak peduli jika tidak melakukan amal lain apa pun setelah masuk Islam, kecuali memberi minum jemaah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Aku tidak peduli jika tidak melakukan amal apa pun setelah masuk Islam, kecuali memakmurkan Masjidilharam. Laki-laki yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada yang kalian berdua sampaikan." Maka Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menghardik mereka karena telah mengangkat suara di dekat mimbar Nabi ﷺ, kala itu pagi hari Jumat. Umar berkata , "Jika aku telah selesai salat Jumat, aku akan masuk dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang masalah yang kalian perselisihkan. Maka Allah ﷻ menurunkan:
"Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kalian samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim." [QS. At-Taubah: 19]

Faidah dari Hadis

  1. 1- Perbedaan tingkatan amal dalam pahala dan ganjaran.
  2. 2- Tingkatan amalan itu berdasarkan dalil syariat, bukan berlandaskan ijtihad manusia.
  3. 3- Keutamaan jihad di jalan Allah dengan syarat beriman kepada Allah dan hari akhir.
  4. 4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini mengandung faedah bahwa mengangkat suara di masjid pada hari Jumat dan hari lainnya hukumnya makruh, dan tidak boleh mengangkat suara dalam rangka menyampaikan ilmu atau yang lainnya ketika orang-orang sedang berkumpul mengerjakan salat, karena bisa mengganggu mereka yang sedang salat dan berzikir."
Terjemahan: Bengali Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Assam Belanda Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية
Tampilkan Terjemahan