+ -

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمِ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44] وَ {فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45] وَ {فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47] ، قَالَ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَنْزَلَهَا اللهُ فِي الطَّائِفَتَيْنِ مِنَ اليَهُودِ، وَكَانَتْ إِحْدَاهُمَا قَدْ قَهَرَتِ الأُخْرَى فِي الجَاهِلِيَّةِ، حَتَّى ارْتَضَوْا وَاصْطَلَحُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ قَتِيلٍ قَتَلَتْهُ العَزِيزَةُ مِنَ الذَّلِيلَةِ فَدِيَتُهُ خَمْسُونَ وَسْقًا، وَكُلَّ قَتِيلٍ قَتَلَتْهُ الذَّلِيلَةُ مِنَ العَزِيزَةِ فَدِيَتُهُ مِائَةُ وَسْقٍ، فَكَانُوا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وَذَلَّتِ الطَّائِفَتَانِ كِلْتَاهُمَا لِمَقْدَمِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ورَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ لَمْ يَظْهَرْ، وَلَمْ يُوطِئْهُمَا عَلَيْهِ، وَهُوَ فِي الصُّلْحِ، فَقَتَلَتِ الذَّلِيلَةُ مِنَ العَزِيزَةِ قَتِيلًا، فَأَرْسَلَتِ العَزِيزَةُ إِلَى الذَّلِيلَةِ: أَنِ ابْعَثُوا إِلَيْنَا بِمِائَةِ وَسْقٍ، فَقَالَتِ الذَّلِيلَةُ: وَهَلْ كَانَ هَذَا فِي حَيَّيْنِ قَطُّ دِينُهُمَا وَاحِدٌ، وَنَسَبُهُمَا وَاحِدٌ، وَبَلَدُهُمَا وَاحِدٌ، دِيَةُ بَعْضِهِمْ نِصْفُ دِيَةِ بَعْضٍ؟ إِنَّا إِنَّمَا أَعْطَيْنَاكُمْ هَذَا ضَيْمًا مِنْكُمْ لَنَا، وَفَرَقًا مِنْكُمْ، فَأَمَّا إِذْ قَدِمَ مُحَمَّدٌ فَلَا نُعْطِيكُمْ ذَلِكَ، فَكَادَتِ الحَرْبُ تَهِيجُ بَيْنَهُمَا، ثُمَّ ارْتَضَوْا عَلَى أَنْ يَجْعَلُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ، ثُمَّ ذَكَرَتِ العَزِيزَةُ، فَقَالَتْ: وَاللهِ مَا مُحَمَّدٌ بِمُعْطِيكُمْ مِنْهُمْ ضِعْفَ مَا يُعْطِيهِمْ مِنْكُمْ، وَلَقَدْ صَدَقُوا، مَا أَعْطَوْنَا هَذَا إِلَّا ضَيْمًا مِنَّا، وَقَهْرًا لَهُمْ، فَدُسُّوا إِلَى مُحَمَّدٍ مَنْ يَخْبُرُ لَكُمْ رَأْيَهُ: إِنْ أَعْطَاكُمْ مَا تُرِيدُونَ حَكَّمْتُمُوهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِكُمْ حَذِرْتُمْ فَلَمْ تُحَكِّمُوهُ، فَدَسُّوا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنَ المُنَافِقِينَ لِيَخْبُرُوا لَهُمْ رَأْيَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ اللهُ رَسُولَهُ بِأَمْرِهِمْ كُلِّهِ وَمَا أَرَادُوا، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ {يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الذِينَ قَالُوا آمَنَّا} [المائدة: 41] إِلَى قَوْلِهِ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمِ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47] ثُمَّ قَالَ فِيهِمَا: وَاللهِ نَزَلَتْ، وَإِيَّاهُمَا عَنَى الله عَزَّ وَجَلَّ.

[حسن] - [رواه أحمد] - [مسند أحمد: 2212]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata,
"Sesungguhnya Allah ﷻ telah menurunkan ayat: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44], dan '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45], lalu '... maka mereka itulah orang-orang fasik.'" [QS. Al-Mā`idah: 47]. Perawi berkata bahwa Ibnu Abbas berkata, "Allah menurunkannya berkenaan dengan dua golongan kaum Yahudi, salah satunya mengalahkan yang lain di masa jahiliah, hingga mereka damai dan sepakat bahwa setiap orang yang terbunuh, apabila pembunuhnya dari golongan terpandang dan korban dari golongan yang biasa, maka diatnya (tebusannya) sebanyak lima puluh wasaq (sekitar 6,5 ton). Dan setiap pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang maka diatnya seratus wasaq (sekitar 13 ton). Mereka memberlakukan ketentuan itu hingga Nabi ﷺ tiba di Madinah dan kedua golongan itu tunduk pada kedatangan Rasulullah ﷺ. Namun saat itu beliau belum berkuasa dan belum menundukkan keduanya karena beliau dalam status berdamai. Kemudian, terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang, lalu golongan terpandang mengirim utusan kepada golongan biasa agar dikirimkan kepada mereka seratus wasaq (sebagai diat). Maka golongan biasa berkata, 'Apakah pernah terjadi di dua kampung yang memiliki agama yang sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri yang sama, namun diat salah satunya hanya setengah dari diat yang lain? Dahulu kami menyerahkan itu kepada kalian, semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah lagi memberikan itu kepada kalian.' Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka sepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai pemutus masalah di antara mereka. Selanjutnya golongan yang terhormat berkata, 'Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh, mereka benar. Selama ini mereka tidak memberikan kita kecuali dengan kezaliman dari kita dan penindasan terhadap mereka. Maka kirimlah seseorang kepada Muhammad untuk mengetahui pandangannya. Jika dia memberikan kalian sesuai dengan yang kalian kehendaki, jadikanlah ia sebagai pemutus (hakim). Namun jika tidak, maka waspadalah terhadapnya dan janganlah kalian jadikan ia sebagai pemutus.' Maka mereka pun mengirim beberapa orang dari golongan munafik untuk mencari tahu pandangan Rasulullah ﷺ. Manakala para utusan itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, Allah memberitahu Rasul-Nya tentang perkara mereka serta apa yang mereka inginkan. Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' ... " [QS. Al-Mā`idah: 41] Hingga ayat: "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, berkenaan dengan kedua golongan itulah ayat ini diturunkan dan kedua golongan itulah yang dimaksud oleh Allah ﷻ."

[Hasan] - [HR. Ahmad] - [Musnad Ahmad - 2212]

Uraian

Di antara penduduk Yahudi Madinah adalah Bani Quraiẓah dan Bani Naḍīr. Salah satunya menundukkan yang lain pada masa jahiliah dan mengalahkannya. Akhirnya mereka bersepakat dan berdamai bahwa setiap yang terbunuh dari golongan terhormat yang kuat dan pelakunya dari golongan biasa yang lemah, maka diatnya 50 wasaq. Sedang jika yang terbunuh dari golongan terhormat yang kuat dan pelakunya dari golongan biasa yang lemah, maka diatnya dua kali lipat, yaitu 100 wasaq. Satu wasaq setara 60 ṣā'. Kondisi itu berlangsung demikian sampai akhirnya Nabi ﷺ datang berhijrah ke Madinah. Lantas kedua golongan tersebut tunduk kepada kedatangan beliau ﷺ. Pada saat itu beliau ﷺ belum menguasai musuh-musuhnya serta belum menundukkan kedua golongan tersebut untuk taat kepadanya karena masih di masa awal hijrah dan beliau dalam kesepakatan damai. Kemudian, golongan yang lemah membunuh seseorang dari golongan yang kuat. Sehingga golongan yang kuat mengirim pesan kepada mereka, menuntut agar mereka mengirimkan seratus wasaq seperti yang telah disepakati sebelumnya. Namun golongan yang lemah menjawab, "Apakah yang seperti ini pernah terjadi pada dua kampung yang memiliki agama sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri sama, tetapi diat salah satunya separuh dari diat yang lain?! Sungguh, itu kami berikan dahulu kepada kalian semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Adapun setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah memberikannya kepada kalian untuk selamanya." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua belah pihak, kemudian akhirnya mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim di antara mereka. Golongan yang kuat pun merenung, lalu berkata, "Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh mereka itu benar. Mereka tidak pernah memberikan itu kepada kita melainkan semata karena tindakan zalim kita serta pemaksaan terhadap mereka. Utuslah orang kepada Muhammad ﷺ secara sembunyi-sembunyi untuk mencari tahu apa pendapatnya. Jika ia memberikan kalian apa yang kalian inginkan, maka kalian boleh menjadikannya sebagai hakim. Tetapi bila ia tidak memberikan apa yang kalian inginkan, tinggalkan dia dan tidak perlu menjadikannya sebagai hakim di antara kalian." Lantas mereka mengirimkan secara sembunyi-sembunyi sejumlah orang dari golongan munafik kepada Rasulullah ﷺ guna mengetahui pendapat beliau ﷺ. Tatkala mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, Allah menurunkan wahyu serta memberitahukan kepada Rasul-Nya mengenai tujuan mereka semua dan apa yang mereka inginkan. Lalu Allah ﷻ menurunkan surah Al-Mā`idah, yaitu firman-Nya, "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman.'" [QS. Al-Mā`idah: 41]. Sampai kepada firman-Nya, "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Kemudian Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Demi Allah, pada dua golongan itulah turun firman Allah Ta'ala: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44]. Dan ayat, '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45]. Lalu ayat '... maka mereka itulah orang-orang fasik.' [QS. Al-Mā`idah: 47]. Kedua golongan tersebutlah yang Allah ﷺ maksud."

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengakuan kaum Yahudi terhadap kejujuran Nabi ﷺ serta sifat amanah beliau.
  2. 2- Tipu daya kaum Yahudi serta kezaliman mereka, bahkan sampai kepada golongan mereka sendiri.
  3. 3- Allah ﷻ memberitahukan bahwa kaum Yahudi berhak mendapatkan kehinaan di dunia serta azab yang besar di akhirat.
  4. 4- Sikap tidak ingin berhukum dengan apa yang Allah turunkan serta tidak rida terhadap hukum Nabi ﷺ, merupakan bukti kekafiran, kezaliman, serta kefasikan.
  5. 5- Bahaya kaum munafik serta kerja sama mereka dengan kaum Yahudi.
Terjemahan: Bengali Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Assam Belanda Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية الخميرية
Tampilkan Terjemahan