Hadis: Mandikanlah dia sebanyak tiga kali, lima kali, atau lebih, jika menurut kalian perlu, menggunakan air yang dicampur bidara, dan tambahkan kapur barus -atau sedikit kapur barus- pada kali terakhir. Kemudian apabila kalian sudah selesai, beritahukan kepadaku
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Salah satu putri Nabi ﷺ meninggal dunia, kemudian Nabi ﷺ keluar seraya bersabda, "Mandikanlah dia sebanyak tiga kali, lima kali, atau lebih, jika menurut kalian perlu, menggunakan air yang dicampur bidara, dan tambahkan kapur barus -atau sedikit kapur barus- pada kali terakhir. Kemudian apabila kalian sudah selesai, beritahukan kepadaku." Setelah selesai, kami pun segera memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kain beliau kepada kami sambil bersabda, "Jadikanlah ia sebagai kainnya yang paling dalam." Kami juga mengepang rambutnya menjadi tiga. -
Uraian
Zainab putri Nabi ﷺ meninggal dunia. Beliau masuk ﷺ menemui para wanita yang akan memandikan putrinya lalu berkata kepada mereka, "Mandikanlah ia menggunakan air dicampur daun bidara sebanyak bilangan ganjil: tiga, lima, atau lebih dari itu, jika memang diperlukan. Tambahkan sedikit kapur pada bilasan terakhir. Lalu, bila kalian telah selesai, beritahukan aku." Setelah selesai memandikannya, mereka segera memberitahu beliau ﷺ. Lantas beliau memberikan kainnya kepada para wanita yang memandikan dan bersabda, "Balutkanlah kepadanya, dan jadikan ia sebagai kain pertama yang membalut tubuhnya." Kemudian rambutnya dikepang tiga.
Faidah dari Hadis
1- Kewajiban memandikan mayat muslim dan hukumnya fardu kifayah.
2- Jenazah perempuan dimandikan oleh sesama perempuan, dan jenazah laki-laki tidak dimandikan kecuali oleh kaum laki-laki. Kecuali seorang perempuan bersama suaminya, atau budak wanita bersama tuannya, masing-masing boleh dimandikan oleh yang lain.
3- Memandikan dilakukan dengan tiga kali siraman. Jika dirasa belum cukup, maka lima kali siraman, dan bila belum cukup juga, maka ditambah lagi sesuai dengan maslahat dan kebutuhan. Kemudian, jika masih ada najis yang keluar dari jasad, maka bagian yang mengeluarkan najis tersebut ditutup.
4- Seorang yang memandikan hendaklah menyelesaikan bilangan siramannya secara ganjil: tiga kali, lima kali, atau tujuh kali.
5- As-Sindi berkata, "Hadis tersebut menunjukkan tidak ada penentuan jumlah siraman pada mayat, tetapi yang diharuskan adalah bersih. Hanya saja, harus diperhatikan jumlah ganjil."
6- Air yang digunakan dicampur dengan daun bidara karena bisa lebih bersih dan menguatkan jasad mayat.
7- Mayat diberi wewangian pada siraman terakhir, agar wanginya tidak hilang bersama aliran air. Wewangian tersebut berupa kapur barus, karena selain aromanya wangi, ia dapat menguatkan jasad sehingga tidak mudah rusak.
8- Mengawali siraman dari anggota tubuh yang terhormat, yaitu anggota tubuh sebelah kanan serta anggota wudu.
9- Dianjurkan menyisir rambut mayat serta mengepangnya menjadi tiga kepangan dan diposisikan di belakang tubuh mayat.
10- Boleh berkerja sama saat memandikan mayat, namun tidak boleh ikut menyaksikan kecuali orang yang dibutuhkan.
11- Boleh mencari berkah (tabaruk) dengan peninggalan Nabi ﷺ seperti pakaiannya. Akan tetapi hal ini khusus pada beliau, tidak berlaku pada yang lain dari kalangan ulama maupun orang-orang saleh. Sebab, semua hal ini sifatnya tauqīfiyyah (harus berdasarkan dalil), terlebih para sahabat tidak pernah sama sekali mempraktikkannya pada selain beliau. Selain itu, perbuatan tersebut jika dilakukan kepada selain beliau, bisa menjadi wasilah kesyirikan serta fitnah bagi orang yang dijadikan obyek tabaruk.
12- Bolehnya mendelegasikan pekerjaan kepada orang yang terpercaya dalam urusan yang dipercayakan kepadanya, jika ia layak diberi pendelegasian tersebut .