عن أبي رافع رضي الله عنه مرفوعاً: «من غسَّل ميتاً فكتم عليه، غفر الله له أربعين مرة».
[صحيح] - [رواه الحاكم والبيهقي والطبراني]
المزيــد ...
Dari Abu Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang memandikan mayat lalu ia menyembunyikan (aib)nya maka Allah akan mengampuninya sebanyak 40 kali.”
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Hakim - Diriwayatkan oleh Ṭabarāni]
Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang keutamaan orang yang memandikan mayat lalu melihat aibnya kemudian menutupinya. Orang yang melihat kekurangan pada mayat itu ada 2 macam: Pertama, yang berkaitan dengan kondisinya. Kedua, yang berkaitan dengan tubuhnya. Jenis yang pertama, misalnya jika ia melihat perubahan wajah yang menghitam dan menjadi jelek pada mayat, maka ini bisa jadi merupakan tanda sū`ul khātimah –kita mohon kepada Allah keselamatan darinya-. Maka dia tidak boleh menceritakan kepada orang lain: bahwa aku telah melihat orang ini dalam kondisi seperti ini, karena ini berarti mengungkap aibnya sementara orang itu telah pergi menghadap Tuhannya, dan Allah akan memberinya balasan yang pantas dengan adil, atau maaf atas karunia-Nya. Dan yang kedua, seperti jika ia melihat cacat di punggung mayat yang selama hidupnya ia tutupi dari orang lain. Maka orang yang menutupinya (saat kematiannya) mendapatkan pahala ampunan yang besar sebanyak 40 kali.