+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى اللَّهُ عليْه وسلَّمَ، قَالَ:
«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إلَّا المَكْتُوبَةُ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 710]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda,
"Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 710]

Uraian

Nabi ﷺ melarang siapa pun yang berada di dalam masjid memulai salat sunnah ketika ikamah untuk salat fardu telah dikumandangkan.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan mengerjakan salat sunnah saat ikamah untuk salat fardu sudah dikumandangkan, sementara posisinya sedang di dalam masjid.
  2. 2- Larangan memulai salat sunnah setelah ikamah salat fardu dikumandangkan, entah itu salat sunnah rawatib seperti salat sunnah sebelum salat Subuh dan Zuhur, ataupun salat sunnah lainnya.
  3. 3- Jika ikamah telah dikumandangkan, sedangkan ia masih sedang salat sunnah, bila yang tersisa kurang dari satu rakaat, maka ia menyelesaikannya secara ringkas. Jika tidak demikian, maka ia membatalkan salatnya untuk bisa mendapatkan keutamaan takbiratulihram bersama imam.
Terjemahan: Bengali Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Assam Belanda Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية
Tampilkan Terjemahan