+ -

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الخِيَارِ قَالَ:
أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ وَهُوَ يُقَسِّمُ الصَّدَقَةَ، فَسَأَلَاهُ مِنْهَا، فَرَفَّعَ فِينَا البَصَرَ وَخَفَّضَهُ، فَرَآنَا جَلْدَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ».

[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي] - [سنن أبي داود: 1633]
المزيــد ...

'Ubaidullah bin 'Adiy bin Al-Khiyār meriwayatkan:
Ada dua orang laki-laki memberitahuku bahwa mereka pernah datang menemui Nabi ﷺ saat haji Wadak, saat itu beliau tengah membagi-bagi zakat, lalu keduanya meminta sebagian zakat itu. Maka beliau melihat kami dari atas ke bawah, dan beliau menilai kami berdua masih kuat, maka beliau bersabda, "Bila kalian berdua mau, aku akan memberi kalian. Namun, tidak ada bagian dalam zakat bagi orang yang kaya maupun orang kuat (masih bisa bekerja)."

[Sahih] - [رواه أبو داود والنسائي] - [Sunan Abu Daud - 1633]

Uraian

Dua orang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ ketika haji Wadak. Saat itu beliau sedang membagi-bagikan zakat. Kedua orang laki-laki itu meminta sebagian harta zakat kepada beliau. Lantas beliau ﷺ melihat berulang kali ke arah mereka untuk memastikan kondisi mereka, apakah mereka berhak untuk mendapat zakat atau tidak? Namun beliau mendapati keduanya sosok yang masih kuat. Sehingga beliau bersabda, "Jika kalian mau, aku akan memberi kalian sebagian zakat ini. Akan tetapi, sebenarnya zakat itu tidak berhak diberikan kepada orang yang mempunyai harta yang cukup, dan tidak pula orang yang masih mampu bekerja dan mencari penghasilan, meskipun ia tidak memiliki harta yang banyak hingga dianggap kaya."

Faidah dari Hadis

  1. 1- Haramnya meminta-minta bagi orang yang kaya atau masih kuat untuk bekerja.
  2. 2- Hukum asal orang yang belum diketahui memiliki harta adalah tidak punya dan berhak menerima zakat.
  3. 3- Sebatas memiliki kekuatan tidak serta-merta berkonsekuensi tidak berhak menerima sedekah, tetapi harus disertai dengan kemampuan bekerja.
  4. 4- Seorang yang mampu bekerja dengan penghasilan yang mencukupi kebutuhannya tidak boleh menerima zakat, karena kebutuhannya sudah terpenuhi dengan bekerja, seperti halnya orang kaya yang sudah cukup dengan hartanya.
  5. 5- Pendidikan nabawi yang agung membentuk pribadi muslim yang berjiwa mulia dan memberi, bukan dididik untuk menerima, meminta dan malas.
Terjemahan: Bengali Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Assam Belanda Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية
Tampilkan Terjemahan