عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الخِيَارِ قَالَ:
أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ وَهُوَ يُقَسِّمُ الصَّدَقَةَ، فَسَأَلَاهُ مِنْهَا، فَرَفَّعَ فِينَا البَصَرَ وَخَفَّضَهُ، فَرَآنَا جَلْدَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي] - [سنن أبي داود: 1633]
المزيــد ...
'Ubaidullah bin 'Adiy bin Al-Khiyār meriwayatkan:
Ada dua orang laki-laki memberitahuku bahwa mereka pernah datang menemui Nabi ﷺ saat haji Wadak, saat itu beliau tengah membagi-bagi zakat, lalu keduanya meminta sebagian zakat itu. Maka beliau melihat kami dari atas ke bawah, dan beliau menilai kami berdua masih kuat, maka beliau bersabda, "Bila kalian berdua mau, aku akan memberi kalian. Namun, tidak ada bagian dalam zakat bagi orang yang kaya maupun orang kuat (masih bisa bekerja)."
[Sahih] - [رواه أبو داود والنسائي] - [Sunan Abu Daud - 1633]
Dua orang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ ketika haji Wadak. Saat itu beliau sedang membagi-bagikan zakat. Kedua orang laki-laki itu meminta sebagian harta zakat kepada beliau. Lantas beliau ﷺ melihat berulang kali ke arah mereka untuk memastikan kondisi mereka, apakah mereka berhak untuk mendapat zakat atau tidak? Namun beliau mendapati keduanya sosok yang masih kuat. Sehingga beliau bersabda, "Jika kalian mau, aku akan memberi kalian sebagian zakat ini. Akan tetapi, sebenarnya zakat itu tidak berhak diberikan kepada orang yang mempunyai harta yang cukup, dan tidak pula orang yang masih mampu bekerja dan mencari penghasilan, meskipun ia tidak memiliki harta yang banyak hingga dianggap kaya."