+ -

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ، قَالَ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ، حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا» ثُمَّ خَطَبَنَا، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى العَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي، أَفَلاَ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ، وَاللَّهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ» ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ، يَقُولُ: «اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ» بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6979]
المزيــد ...

Abu Ḥumaid as-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Rasulullah ﷺ mengangkat seseorang bernama Ibnu al-Lutbiyyah sebagai pengumpul zakat Bani Sulaim. Ketika dia telah kembali (ke Madinah), beliau mengauditnya. Ibnu al-Lutbiyyah berkata, "Ini harta kalian (zakat), sedangkan ini hadiah untukku." Lantas Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidakkah engkau duduk di rumah ayah dan ibumu sampai hadiah yang diperuntukkan kepadamu itu datang jika engkau benar." Kemudian beliau berpidato kepada kami seraya memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, "Amabakdu. Sesungguhnya aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk melakukan tugas yang telah diberikan Allah kepadaku lalu orang itu datang dan berkata, 'Ini harta kalian (zakat), sedangkan ini hadiah untukku.' Sekiranya dia benar, kenapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya hingga hadiahnya itu datang. Demi Allah, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah Ta'ala sambil memikul apa yang diambilnya pada hari Kiamat. Sebab itu, jangan sampai aku mengetahui salah seorang dari kalian bertemu Allah sambil membawa unta yang bersuara atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik.'" Selanjutnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat warna putih kedua ketiaknya lalu bersabda, "Ya Allah, aku sudah menyampaikan." Hal itu dilihat langsung oleh mataku dan didengar langsung oleh telingaku.

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6979]

Uraian

Nabi Muhammad ﷺ pernah menugaskan seseorang yang biasa dipanggil Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengumpulkan zakat dari kabilah Bani Sulaim. Ketika ia telah kembali ke Madinah, beliau mengauditnya pada penarikan dan pendistribusiannya. Ibnu al-Lutbiyyah berkata, "Ini harta zakat untuk kalian yang telah aku kumpulkan, sedang harta ini dihadiahkan kepadaku." Lantas Nabi ﷺ berkata kepadanya, "Jika benar, mengapa engkau tidak diam di rumah bapak dan ibumu saja untuk menunggu apakah engkau akan diberi hadiah. Hak-hak yang sedang engkau tunaikan adalah sebab engkau diberi hadiah. Andaikan engkau diam di rumahmu, engkau tidak akan diberi hadiah sedikit pun. Sebab itu, tidak sepatutnya engkau mengambilnya hanya lantaran engkau mendapatkannya dengan jalur hadiah." Kemudian beliau ﷺ naik ke atas mimbar seraya berpidato dengan penuh marah. Beliau memuji dan menyanjung Allah lalu bersabda, "Amabakdu. Sungguh, aku menunjuk sebagian kalian sebagai petugas zakat dan ganimah yang Allah serahkan pengurusannya kepadaku, lalu ia pulang dari melaksanakan tugasnya dan mengatakan, 'Ini untuk kalian, sedangkan ini hadiah yang dihadiahkan untukku!' Mengapa ia tidak diam di rumah bapak dan ibunya supaya hadiahnya itu datang. Demi Allah! Tidaklah seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya yang diberikan kepadanya kecuali ia akan menghadap kepada Allah sambil memikulnya di atas lehernya kelak hari Kiamat. Jika yang diambilnya adalah unta, maka ia akan memiliki suara meringkik, atau sapi maka ia akan melenguh, atau kambing maka ia akan mengembik." Kemudian beliau mengangkat tinggi kedua tangannya sampai orang-orang yang duduk dapat melihat putih dua ketiak beliau. Beliau bersabda, "Ya Allah, aku telah sampaikan hukum Allah pada kalian." Kemudian Abu Ḥumaid as-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- menyampaikan bahwa hal itu dilihat langsung dengan matanya serta didengar langsung oleh telinganya.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Seorang pemimpin harus mengecek orang-orang yang bertugas bersamanya tentang tugas mereka serta larangan dalam pekerjaan mereka.
  2. 2- Ancaman bagi orang yang mengambil harta orang lain secara zalim.
  3. 3- Setiap orang yang berbuat zalim akan datang membawa kezalimannya di hari Kiamat.
  4. 4- Kewajiban setiap pegawai negara di bagian tugas apa pun untuk melaksanakan tugasnya dan tidak boleh mengambil hadiah pada yang terkait dengan tugasnya. Jika ia telah menerimanya, hendaklah ia mengembalikannya ke Baitulmal. Ia tidak boleh mengambilnya untuk diri sendiri. Di samping itu, hal tersebut dapat menjadi wasilah keburukan serta tidak menunaikan amanah.
  5. 5- Ibnu Baṭṭāl berkata, "Hadis ini menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada seorang petugas biasanya dimaksudkan sebagai bentuk terima kasih atas kebaikannya, untuk membangun kedekatan, atau karena berharap akan dikurangi dari kewajiban seharusnya. Maka Nabi ﷺ memberikan isyarat bahwa dalam hal hadiah yang diberikan kepadanya, kedudukannya sama dengan kaum muslim lainnya. Dalam hal itu, ia tidak memiliki keistimewaan atas yang lain, dan ia tidak boleh mementingkan diri."
  6. 6- An-Nawawi berkata, "Di dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa hadiah kepada para petugas hukumnya haram dan merupakan bentuk gulul (penggelapan) karena ia telah berkhianat di dalam jabatan dan amanah yang diberikan kepadanya. Oleh sebab itu, disebutkan dalam hadis ini tentang hukumannya dan pemikulannya terhadap apa yang dihadiahkan kepadanya nanti di hari Kiamat, sebagaimana hal yang semisal juga disebutkan pada pelaku gulul. Nabi ﷺ telah menjelaskan di dalam hadis yang sama tentang sebab pengharaman hadiah kepadanya; bahwa hadiah itu disebabkan karena jabatan. Berbeda dengan hadiah kepada selain petugas, maka hukumnya mustahab."
  7. 7- Ibnu Al-Munir berkata, "Dari sabda beliau: 'Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya' dapat disimpulkan bolehnya menerima hadiah dari orang yang biasa memberinya hadiah sebelum itu." Ibnu Ḥajar berkata, "Tentunya, tidak samar bahwa konteks hal itu adalah ketika tidak lebih dari kebiasaan."
  8. 8- Metode Nabi dalam memberi nasihat yaitu menggunakan bahasa umum, tidak menyebutkan nama.
  9. 9- Ibnu Ḥajar berkata, "Di dalamnya terdapat perintah mengaudit orang yang diberi amanah."
  10. 10- Ibnu Ḥajar berkata, "Di dalamnya terdapat pelajaran bolehnya menegur orang yang salah."
  11. 11- Anjuran mengangkat tangan dalam doa.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Assam Amhar Belanda Gujarat Bahasa Dari Romania Hongaria الجورجية المقدونية الخميرية الماراثية
Tampilkan Terjemahan