عن عائشةَ أمِّ المؤْمنِين رضي الله عنها قالت:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1169]
المزيــد ...

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata,
"Nabi ﷺ tidak pernah menjaga secara rutin satu pun dari salat-salat sunah melebihi dua rakaat salat sunah fajar."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaih] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 1169]

Uraian

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyampaikan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memperhatikan dan menjaga secara rutin suatu salat sunah melebihi dua rakaat rawatib sebelum Subuh.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Salat-salat sunah selain salat fardu termasuk ketaatan. Maksudnya di sini: sunah-sunah rawatib yang mengiringi salat fardu.
  2. 2- Salat sunah rawatib terdiri dari: 2 rakaat sebelum Subuh, 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelah Zuhur, 2 rakaat setelah Magrib, dan 2 rakaat setelah Isya.
  3. 3- Rawatib Subuh tetap dilaksanakan ketika mukim dan safar, berbeda dengan rawatib Zuhur, Magrib, dan Isya hanya dilaksanakan ketika mukim.
  4. 4- Anjuran yang ditegaskan untuk melaksanakan salat dua rakaat sebelum Subuh, sehingga tidak patut dilalaikan.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (34)