+ -

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1278]
المزيــد ...

Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata,
"Kami dilarang ikut mengiringi jenazah, namun larangan tersebut tidak tegas bagi kami."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1278]

Uraian

Ummu 'Aṭiyyah al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ telah melarang para wanita ikut mengiringi jenazah. Hal itu disebabkan ada kekhawatiran mereka akan terfitnah ataupun mereka yang menimbulkan fitnah, dan kurangnya kesabaran mereka. Kemudian Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ tidak menegaskan larangan tersebut sebagaimana yang biasa beliau lakukan pada larangan-larangan lainnya.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan mengiringi jenazah bagi perempuan, dan larangan ini berlaku umum, mulai dari mengiringi ke tempat pemandian dan pengafanan, penyalatan, hingga ke kubur tempat pemakaman.
  2. 2- Alasan pelarangan tersebut adalah karena perempuan tidak kuat menyaksikan pemandangan haru dan momen-momen emosional semacam itu. Bisa jadi, mereka akan menampakkan sikap tidak rida dan keluh kesah yang bertolak belakang dengan kesabaran yang diwajibkan.
  3. 3- Hukum asal larangan adalah menunjukkan keharaman. Namun, Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- memahami dari konteks yang ada bahwa larangan bagi perempuan untuk mengiringi jenazah tidak bersifat tegas dan mutlak. Meskipun demikian, terdapat sejumlah hadis lainnya yang menunjukkan larangan lebih keras mengenai pengiringan jenazah dibanding petunjuk hadis ini.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Assam Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...