+ -

عَنْ إِبرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ هَمَّامِ بنِ الحَارِثِ قَالَ:
بَالَ جَرِيرٌ، ثُمَّ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقِيلَ: تَفْعَلُ هَذَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ. قَالَ الأَعْمَشُ: قَالَ إِبْرَاهِيمُ: كَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الحَدِيثُ؛ لِأَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ، كَانَ بَعْدَ نُزُولِ المَائِدَةِ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 272]
المزيــد ...

Ibrahim An-Nakha'iy meriwayatkan dari Hammām bin Al-Ḥāriṡ, dia berkata:
Jarir kencing, kemudian ia berwudu dan mengusap khufnya. Lantas ada yang bertanya kepadanya, "Kamu melakukan ini?" Ia menjawab, "Iya, Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ kencing, kemudian beliau berwudu dan mengusap kedua khufnya." Al-A'masy berkata, Ibrahim menuturkan, "Mereka senang dengan hadis ini; karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surah Al-Mā`idah."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 272]

Uraian

Jarir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- kencing, kemudian ia berwudu dan mencukupkan diri dengan mengusap dua khufnya, tanpa membasuh kedua kaki. Lalu seseorang yang ada di sekitarnya bertanya, "Kamu melakukan ini?" Jarir menjawab, "Iya. Aku pernah melihat Nabi ﷺ kencing, kemudian berwudu dan mengusap kedua khufnya." Jarir masuk Islam belakangan setelah turunnya surah Al-Mā`idah, di mana di dalamnya terdapat ayat tentang wudu. Hal ini menunjukkan bahwa syariat mengusap khuf tidak dinasakh oleh ayat tersebut.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Semangat para sahabat dan tabi'in dalam mengikuti Sunnah Nabi ﷺ.
  2. 2- An-Nawawi mengatakan, "Para ulama yang diakui pendapatnya dalam ijmak telah berkonsensus terkait bolehnya mengusap khuf ketika safar dan mukim, entah ia membutuhkannya atau tidak. Bahkan, berlaku juga bagi seorang perempuan yang hanya tinggal di rumah saja serta orang yang sakit berkepanjangan yang tidak mampu berjalan."
  3. 3- Keutamaan Jarir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- di mana ia bersikap lapang dada, mampu menahan diri saat ada pengingkaran dari murid-muridnya kepada dirinya, sekalipun sebenarnya merekalah yang salah.
  4. 4- Hadis ini merupakan bantahan bagi orang yang mengingkari syariat mengusap khuf dan mengklaim bahwa hukumnya mansukh; karena hadis Jarir -raḍiyallāhu 'anhu- muncul setelah turunnya ayat tentang wudu.
  5. 5- Penjelasan bahwa sepatutnya bagi orang yang mendapat pengingkaran pada suatu perkara, sedangkan dia meyakini keabsahannya, maka ia tidak perlu marah kepada orang yang mengingkari dan yang mendebatnya berdasarkan sangkaan belaka, tetapi sebaiknya ia menjelaskan landasannya dalam perkara tersebut dengan cara terbaik.
  6. 6- Berdalil dengan tanggal peristiwa (sejarah) saat dibutuhkan.
Terjemahan: Bengali Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Assam Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية
Tampilkan Terjemahan