عَنْ إِبرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ هَمَّامِ بنِ الحَارِثِ قَالَ:
بَالَ جَرِيرٌ، ثُمَّ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقِيلَ: تَفْعَلُ هَذَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ. قَالَ الأَعْمَشُ: قَالَ إِبْرَاهِيمُ: كَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الحَدِيثُ؛ لِأَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ، كَانَ بَعْدَ نُزُولِ المَائِدَةِ.
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 272]
المزيــد ...
Ibrahim An-Nakha'iy meriwayatkan dari Hammām bin Al-Ḥāriṡ, dia berkata:
Jarir kencing, kemudian ia berwudu dan mengusap khufnya. Lantas ada yang bertanya kepadanya, "Kamu melakukan ini?" Ia menjawab, "Iya, Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ kencing, kemudian beliau berwudu dan mengusap kedua khufnya." Al-A'masy berkata, Ibrahim menuturkan, "Mereka senang dengan hadis ini; karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surah Al-Mā`idah."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 272]
Jarir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- kencing, kemudian ia berwudu dan mencukupkan diri dengan mengusap dua khufnya, tanpa membasuh kedua kaki. Lalu seseorang yang ada di sekitarnya bertanya, "Kamu melakukan ini?" Jarir menjawab, "Iya. Aku pernah melihat Nabi ﷺ kencing, kemudian berwudu dan mengusap kedua khufnya." Jarir masuk Islam belakangan setelah turunnya surah Al-Mā`idah, di mana di dalamnya terdapat ayat tentang wudu. Hal ini menunjukkan bahwa syariat mengusap khuf tidak dinasakh oleh ayat tersebut.