عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه مرفوعًا: «ليس مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلماً إِلاَّ كَان على ابنِ آدَمَ الأَوَّل كِفْلٌ مِن دمِهَا؛ لِأَنَّه كان أوَّل مَن سَنَّ القَتْلَ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidaklah setiap jiwa yang dibunuh secara zalim, melainkan anak Adam yang pertama ikut menanggung dosa pembunuhan tersebut, karena dialah yang pertama kali melakukan pembunuhan."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Hadis ini menuturkan sebab salah satu anak Adam memikul tanggung jawab dosa akibat darah yang ditumpahkan setelahnya. Diriwayatkan bahwa Qābil membunuh saudaranya Hābil, karena dengki kepadanya. Keduanya merupakan pembunuh dan korban pembunuhan pertama dari anak Adam. Sehingga Qābil memikul bagian dari dosa akibat darah yang ditumpahkan setelahnya. Sebab, dialah yang pertama kali menggagas pembunuhan, karena setiap orang yang melakukan pembunuhan setelahnya dia mengikutinya.