Klasifikasi: . . .
+ -
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ؟ قَالَ: «نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 287]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah salah seorang dari kami tidur sedangkan dia dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Ya, boleh, jika dia sudah berwudu, silakan tidur."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, jika ada salah seorang dari mereka (sahabat) mengalami junub di awal malam karena menggauli istrinya meskipun tidak sampai keluar (mani) atau dia mimpi basah, maka bolehkah dia tidur padahal dalam keadaan junub? Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan mereka hal itu. Hanya saja hadas besar ini harus diringankan dengan wudu sesuai syariat. Ketika sudah berwudu, maka tidak mengapa tidur dalam keadaan junub.

Faidah dari Hadis

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
  • . .