عن ابن مسعود رضي الله عنه : أنه أُتِي برجُل فقيل له: هذا فُلان تَقْطُر لحيته خَمْرًا، فقال: إنا قد نُهِيْنَا عن التَّجَسُّسِ، ولكن إن يَظهر لنا شَيْءٌ، نَأخُذ به.
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...
Dari Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seseorang dibawa ke hadapannya, lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotnya meneteskan khamar." Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai, namun jika nampak suatu bukti bagi kami maka kami menghukum berdasarkan itu."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-. Kondisinya menunjukkan hal tersebut, yakni jenggotnya meneteskan khamar. Maka ia memberikan jawaban bahwa menurut syariat; kita dilarang mencari-cari keburukan orang lain, karena nampaknya orang ini minum khamar dengan sembunyi-sembunyi, namun mereka memata-matainya hingga menangkap basah orang tersebut dalam kondisi ini. Akan tetapi bila suatu bukti nampak dengan jelas bagi kita, terbukti dengan saksi-saksi yang terpercaya, atau pelakunya mengakui tanpa dimata-matai, maka kita menyikapinya sesuai dengan konsekuensi keburukannya, baik berupa had atau takzir. Adapun orang yang menyembunyikan maksiatnya dengan tabir Allah, maka kita tidak menghukumnya.