عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ أخاه فَلْيَجْتَنِب الوجْهَ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian memukul saudaranya hendaklah menjauhi wajah!"
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Makna hadis ini adalah bahwa jika salah seorang di antara kalian hendak memukul orang lain untuk mendidiknya, hukuman, atau karena ia melanggar batasan-batasan (hukum-hukum) Allah -Ta’ālā-, atau karena permusuhan atau selain itu maka hendaklah ia berhati-hati agar tidak memukul wajahnya dan benar-benar menjauh dari memukul wajah, meskipun dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah karena pada wajah anak Adam (manusia) terdapat kehormatan. Wajah itu anggota badan yang paling mulia dan dengannyalah seseorang bisa menghadapkan wajahnya pada orang lain. Dengan memukul wajah, bisa jadi mengakibatkan rusaknya suatu anggota badan (yang terdapat di wajah) dan bisa jadi mengakibatkan sesuatu lainnya. Maka wajib untuk menjauhi bagian wajah dan diharamkan memukulnya, baik pukulan itu karena sebab yang dibenarkan atau karena adanya permusuhan.