عن أنس بن مالك رضي الله عنه «أن النبي صلى الله عليه وسلم أُتِيَ برجل قد شرب الخمر، فجلده بِجَرِيدَتَيْنِ نحو أربعين»، قال: وفعله أبو بكر، فلما كان عمر استشار الناس، فقال عبد الرحمن: أَخَفُّ الحدود ثمانين، «فأمر به عمر».
[صحيح] - [متفق عليه واللفظ لمسلم]
المزيــد ...
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera. Anas berkata, "Hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika masa Umar, dia memusyawarahkan hal itu dengan orang-orang, lalu Abdurrahman berkata, 'Hukuman hudud yang paling ringan adalah delapan puluh dera', maka Umar pun memerintahkan hal itu."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi Muslim]
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera terhadap peminum khamar menggunakan pelepah kurma sekitar 40 kali dera. Hal yang sama juga dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-. Ketika perbuatan minum khamar semakin banyak dilakukan orang setelah penaklukan Syam dan lainnya lantaran anggur dan hasil perkebunan semakin banyak, Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meminta saran para sahabat tentang hukuman hududnya, maka Abdurrahman bin 'Auf -raḍiyallāhu 'anhu- memberikannya saran supaya hudud bagi peminum khamar ialah hukuman hudud yang paling ringan di selain hudud minum khamar, yaitu 80 kali dera. Lalu hal itu diterima oleh sebagian besar sahabat dan dipegang oleh mayoritas fukaha. Hukum hudud pada minum khamar telah tetap di dalam landasan agama, dan bukan ranah ijtihad. Sedangkan ijtihad para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- adalah pada penambahan kadarnya ketika perbuatan minum khamar semakin banyak dan merajalela serta manusia tidak lagi takut dengan kadar bilangan dera yang ada.