عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :"إن أعتى الناس على الله ثلاثة: من قَتَلَ فِي حَرَمِ اللهِ، أَوْ قَتَلَ غَيْرَ قَاتِلِهِ، أَوْ قَتَلَ بِذُحُولِ الجاهلية".
[حسن] - [رواه ابن حبان وأحمد، وأصله في البخاري من حديث ابن عباس]
المزيــد ...
Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling angkuh dan durhaka di hadapan Allah ada tiga, yaitu: orang yang membunuh di tanah haram, atau membunuh orang yang tidak berniat membunuhnya, atau membunuh karena dendam jahilliah."
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Diriwayatkan oleh Bukhari - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Abdullah bin 'Amr mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menyampaikan bahwa orang yang paling durhaka dan angkuh di sisi Allah dalam hal pembunuhan ialah tiga orang: Pertama: orang yang membunuh jiwa yang diharamkan di tanah Haram, maksudnya Mekah; karena membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah merupakan dosa paling besar setelah kesyirikan, dan melakukannya di tanah Haram lebih diharamkan lagi dan lebih besar dosanya; berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih." (QS. Al-Ḥajj: 25). Juga telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya darah, kehormatan, dan harta kalian adalah terlindungi atas kalian sebagaimana terlindunginya bulan kalian ini di negeri kalian ini." (HR. Muslim: 1218) Kedua: orang yang membunuh orang yang tidak berniat membunuhnya; Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain." (QS. Al-An'ām: 164). Yaitu dia membunuh orang lain yang tidak berniat membunuhnya atau membunuh orang lain yang bersamanya. Berlebihan dalam pembunuhan seperti tiga perkara ini adalah kebiasaan jahiliah yang dilarang oleh Allah -Ta'ālā-. Ketiga: pembunuhan dengan sebab permusuhan dan dendam jahiliah yang telah dihapuskan dan dibatalkan oleh Islam. Hanya saja, para ulama mengecualikan pembunuhan karena membela diri bila kejahatan tersebut tidak bisa dihindari dengan selain dibunuh, dan membunuh orang yang berbuat kejahatan di tanah Haram dengan kejahatan yang hukumannya adalah hukum bunuh, seperti orang yang membunuh dengan sengaja; agar tanah Haram tidak menjadi tempat menjamurnya berbagai kejahatan.