عن ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما ، قال: كُنَّا على عَهْدِ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَأْكُلُ ونحنُ نَمْشِي، ونَشْرَبُ ونحنُ قِيَامٌ.
[صحيح] - [رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...
Dari Ibu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, "Di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Perbuatan para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- menunjukan bahwa minum saat berdiri boleh, dengan restu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas perbuatan mereka. Tetapi yang utama saat seseorang makan dan minum hendaknya duduk, karena begitulah petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang biasa beliau lakukan. Adapun terkait minum berdiri mak adi riwayat valid dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau melarang mimun sambil berdiri. Akan tetapi hadis ini menjadi dalil bahwa pelarangan itu bukan pengharaman, hanya menyelisihi yang lebih utama. Maknanya, yang lebih baik saat makan dan minum adalah duduk, tetapi tidak mengapa minum dan makan dalam keadaan berdiri.