عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: خَرَجْتُ مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الاثنين إلى قباء إِذَا كُنَّا فِي بَنِي سَالِمٍ وقف رسول الله صلى الله عليه وسلم على باب عِتْبَانَ فَصَرَخَ بِهِ، فَخَرَجَ يَجُرُّ إزاره، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أَعْجَلْنَا الرَّجُلَ» فقال عتبان: يا رسول الله، أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يُعْجَلُ عن امرأته ولم يُمْنِ، ماذا عليه؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إِنَّمَا المَاءُ مِنَ الماءِ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Dari Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Saya pernah keluar bersama Raulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari Senin ke Qubā`. Saat kami berada di perkampungan Bani Sālim, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berhenti di depan pintu rumah 'Itbān dan beliau memanggilnya. Tak lama 'Itbān keluar rumah sambil menyeret sarungnya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Kita membuat 'Itbān tergesa-gesa!' Lantas 'Itbān bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada laki-laki yang tergesa- gesa meninggalkan istrinya, sementara dia belum keluar sperma, apa yang harus dilakukannya?'. Rasululllah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, 'Sesungguhnya air (mandi besar) itu karena air (sperma yang keluar)."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ini memberi faedah bahwa mandi besar itu hanya wajib ketika keluar air mani (sperma). Kata "air" yang pertama adalah air yang sudah dikenal, dan yang kedua adalah sperma. Pemahaman atas hadis mempersempit bahwa tiada yang mewajibkan mandi besar kecuali keluar sperma, sehingga mandi besar tidak wajib karena bertemunya dua alat kelamin. Tetapi hukum hadis ini mansukh. Mandi besar hukumnya wajib karena adanya jimak, meskipun tidak sampai keluar sperma berdasarkan hadis, "Jika dua alat kelamin bertemu maka wajib mandi besar."