عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إذا دُعِيَ أحدكم إلى الوَلِيمَة فَلْيَأْتِهَا».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke acara walimah (resepsi pernikahan), maka hendaknya ia datang."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Hadis ini menerangkan bahwa seorang Muslim jika diundang untuk makan makanan yang dibuat dalam acara pernikahan -baik sebelum akad, ketika akad, atau setelahnya- maka hendaklah ia memenuhi undangan saudaranya yang muslim untuk memasukkan kegembiraan ke dalam jiwanya dan turut merasakan kebahagiaan saudaranya. Jumhur ulama berpendapat akan wajibnya (memenuhi undangan walimah) karena telah ada dalam hadis-hadis lainnya tentang penamaan orang yang tidak memenuhi undangan tersebut sebagai orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan hal itu tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan yang wajib.