1. Beranda Utama
  2. Klasifikasi
  3. Fikih dan Uṣūl Fikih

Hadis Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!"

عن جابر رضي الله عنه قال: "كانت اليهود تقول: إذا جَامَعَها مِن وَرَائِها جاء الولد أَحْوَلَ، فنزلت: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ}، [البقرة: 223]".

Dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!” (Al-Baqarah: 223).

Hadis sahih Muttafaq 'alaih

Uraian

Orang-orang Yahudi mempersempit gaya posisi berjimak tanpa disandarkan kepada ilmu. Dan kabilah Aus dan Khazraj biasa mengambil perkataan serta prilaku dari mereka karena mereka adalah Ahli Kitab. Di antara kebohongan mereka adalah perkataan mereka bahwa jika seseorang menggauli istrinya dari arah duburnya (belakang) namun tetap pada qubulnya, maka anak dari jimak tersebut akan terlahir dengan mata juling. Lalu Allah -Ta'ālā- menurunkan ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” Ayat ini menyatakan kebohongan mereka serta menjelaskan bahwa Allah membolehkan hal tersebut dengan syarat tetap pada tempat yang seharusnya yaitu qubul (vagina).

Tampilkan Terjemahan

11 Bahasa
EN English الإنجليزية
UR اردو الأوردية
UG ئۇيغۇرچە الأيغورية
FR Français الفرنسية
TR Türkçe التركية
RU Русский الروسية
BS Bosanski البوسنية
HI हिन्दी الهندية
ZH 中文 الصينية
FA فارسی الفارسية
KU Kurdî الكردية