عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّه -صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم-: «من مرَّ في شيء من مساجدنا، أو أسواقنا، ومعه نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ، أو لِيَقْبِضْ على نِصَالِهَا بكفِّه؛ أنْ يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan membawa panah maka hendaklah ia memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar tidak melukai seorang muslimpun.”
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Siapa yang melewati masjid-masjid, pasar-pasar dan tempat-tempat berkumpulnya kaum muslimin sedangkan ia membawa senjata berupa panah dan lainnya, maka hendaklah ia memegangnya dan menjaganya baik-baik, agar tidak mengenai seorang mulimpun.