عن عُقْبَة بن عامر رضي الله عنه قال: قلت لرسول الله صلى الله عليه وسلم : أفِي سورة الحج سَجدَتَان؟ قال: «نعم، ومن لم يَسْجُدْهما؛ فلا يَقْرَأْهما».
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...
Dari Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apakah di dalam surah Al-Ḥajj ada dua sujud tilawah?" Beliau menjawab: "Iya. Siapa yang tidak ingin sujud di keduanya, maka janganlah membaca keduanya!"
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Dalam hadis ini 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai surah Al-Ḥajj, "Apakah di dalamnya terdapat dua sujud?." Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membenarkan bahwa di dalamnya terdapat dua sujud. Kemudian (dalam penjelasannya) beliau menambah hukum yang lain, yaitu, "Barangsiapa yang tidak ingin sujud di keduanya, maka janganlah membaca keduanya!" Artinya, siapapun yang telah sampai pada kedua ayat ini, namun dia tidak ingin sujud di keduanya maka hendaknya tidak membacanya. Larangan ini tidak menunjukkan keharaman, tetapi lebih pada kemakruhan. Sujud Tilawah sendiri hukumnya sunah.