عن رَبيعة بن عبد الله بن الهُدَيْر التَّيْمِيِّ: أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، قرأ يوم الجمعة على المِنْبَر بسورة النَّحل حتى إذا جاء السَّجدة نَزل، فسجد وسجد الناس حتى إذا كانت الجمعة القَابِلة قَرأ بها، حتى إذا جاء السَّجدة، قال: «يا أيُّها الناس إنا نَمُرُّ بالسُّجود، فمن سجد، فقد أصاب ومن لم يسجد، فلا إثم عليه ولم يَسجد عمر رضي الله عنه » وفي رواية: «إن الله لم يَفرض السُّجود إلا أن نشاء».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Dari Rabī'ah bin Abdillah bin Al-Hudair at-Taimī, bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca di atas mimbar surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah beliau turun, lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud. Pada Jumat berikutnya, beliau kembali membaca surah tersebut, lalu ketika beliau sampai pada ayat sajadah, beliau berkata, "c2">“Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati (ayat) sujud. Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar, dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa.” Dan kali ini Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud. Dalam riwayat lain disebutkan: "c2">“Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tatkala membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Makna hadis "c2">“bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah...”, yaitu ketika membaca firman Allah -Ta'ālā-: "c2">“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para Malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)." (An-Naḥl : 49-50). "Beliau turun lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud”, yakni Umar turun dari mimbar lalu sujud di atas tanah dan orang-orang ikut sujud bersamanya. "c2">“Hingga pada hari Jumat berikutnya beliau kembali membaca surah tersebut”, yakni surah An-Naḥl. "c2">“Sehingga ketika ia sampai pada ayat sajadah...”, yakni ketika beliau membaca ayat sajadah dan orang-orang bersiap-siap untuk sujud, ternyata Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud dan mencegah mereka agar tidak sujud sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Muwaṭṭa`: "Orang-orang pun telah siap untuk sujud, lalu dia berkata: "Tunggulah, (janganlah kalian bersujud)! Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (ketika membaca ayat sajadah) kepada kita melainkan hanya jika kita menghendaki untuk melakukannya." Umar tidak sujud saat itu dan mencegah mereka agar tidak sujud. "Kemudian Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "c2">“Wahai manusia, sesungguhnya kita sebelumnya pernah sujud (ketika membaca ayat sajadah). Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa” yakni kita melewati ayat-ayat sajadah, siapa yang sujud ketika melewatinya maka dia telah menepati sunah dan siapa yang tidak sujud maka ia tidaklah berdosa. "c2">“Dan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud”, hal ini untuk menjelaskan bahwa sujud ketika melewati ayat sajadah bukanlah sebuah kewajiban. Dalam riwayat lain disebutkan: "c2">“Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (ketika membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya” yakni Allah tidak mewajibkannya kepada kita melainkan jika kita ingin bersujud maka kita boleh bersujud, namun jika tidak, maka kita tidak perlu sujud. Dalam riwayat lainnya disebutkan: "c2">“Wahai manusia, kita tidak diperintahkan untuk bersujud (ketika melewati ayat sajadah).” Kesimpulannya adalah bahwa aṡar ini berasal dari Amirul-Mukminin yang beliau sampaikan ketika sedang khutbah Jumat di hadapan para sahabat dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga ini menunjukkan tidak adanya pertentangan dengan dalil lain. Maka pada saat itulah perkataan seorang sahabat menjadi sebuah hujjah (dalil), terlebih itu berasal dari khalifah yang mendapatkan petunjuk -di mana dia adalah orang yang paling mengikuti sunnah- dan juga dengan kehadiran para sahabat, sehingga hal ini dianggap menjadi sebuah ijmak (konsensus).

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Tagalog Indian Uyghur
Tampilkan Terjemahan