عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «بينما رجلٌ يمشي بطريقٍ اشتَدَّ عليه العَطَشُ، فوَجَدَ بِئْرًا فنزل فيها فَشَرِبَ، ثم خَرَجَ فإذا كَلْبٌ يَلْهَثُ يأكل الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فقال الرجلُ: لقد بَلَغَ هذا الكَلْبَ مِنَ العَطَشِ مِثْلَ الذِي كان قَدْ بَلَغَ مِنِّي، فنَزَلَ البِئْرَ، فَمَلَأَ خُفَّهُ ماءً ثم أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ، فَسَقَى الكَلْبَ، فشَكَرَ اللهُ له، فَغَفَرَ لهُ» قالوا: يا رسول الله، إنَّ لَنَا في البَهَائِمِ أَجْرًا؟ فقال: «في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ».
وفي رواية: «فشَكَرَ اللهُ له، فغَفَرَ له، فَأَدْخَلَهُ الجَنَّةَ».
وفي رواية: «بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكْيَةٍ قد كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ إذ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَاسْتَقَتْ له بهِ فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لها بِهِ».
[صحيح] - [الرواية الأولى:
متفق عليها.
الرواية الثانية:
رواها البخاري.
الرواية الثالثة:
متفق عليها]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, “Suatu ketika, seorang pria berjalan di jalanan, ia merasakan haus yang hebat. Lalu ia menemukan sebuah sumur, kemudian ia turun ke dalamnya dan minum. Lalu ia keluar, ternyata ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat tanah karena kehausan. Pria itu berkata, 'Anjing ini telah merasakan haus seperti yang kurasakan.’ Maka ia pun turun ke sumur, lalu memenuhi sepatunya dengan air, lalu menahannya dengan mulutnya hingga ia naik lalu memberi minum anjing itu. Maka Allah pun mensyukurinya (atas hal itu), lalu mengampuni dosanya." (Para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mendapatkan pahala menolong hewan-hewan itu?" Beliau menjawab, "Dalam setiap lambung yang basah itu ada pahala.”
Dalam riwayat lain: “…Maka Allah pun mensyukurinya (atas hal itu), lalu mengampuni dosanya, hingga memasukkannya ke dalam surga.”
Dalam riwayat lain: “Ketika seekor anjing berkeliling di sumur yang belum mati, ia hampir mati karena kehausan, tiba-tiba ia dilihat oleh seorang pelacur Bani Israil, lalu ia melepas sepatunya, kemudian dengannya mengambilkan air untuknya, lalu ia pun memberinya minum, maka ia pun diampuni karenanya.”
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaih]
Ketika seorang pria berjalan di jalanan sebagai seorang musafir, ia mengalami rasa haus. Ia pun turun ke dalam sumur, lalu minum darinya. Rasa hausnya pun hilang. Ketika ia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjilat-jilat tanah yang basah dan lembab karena kehausan, demi untuk mengisap air yang ada di dalamnya, karena begitu hausnya. Pria itupun berkata, “Demi Allah, anjing ini telah merasakan haus yang juga telah kualami.” Ia pun kembali turun ke sumur, memenuhi sepatunya dengan air, lalu menahannya dengan mulutnya, lalu naik dengan kedua tangannya hingga tiba di bibir sumur. Ia pun memberi minum anjing itu. Maka ketika ia memberi minum anjing tersebut, Allah pun mensyukuri perbuatannya itu, lalu mengampuninya dan memasukkannya ke dalam surga karenanya. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan hadis ini kepada para sahabat, mereka bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, apakah kami juga mendapatkan pahala menolong hewan-hewan ini?” Maksudnya: (apakah) itu menjadi sebab kami mendapatkan pahala. Beliau menjawab, “Dalam setiap lambung yang basah itu ada pahala.” Maksudnya: (ada pahala) saat memberinya minum, karena lambung yang basah itu membutuhkan air, karena tanpa air, maka makhluk hidup akan mati. Dalam riwayat lain disebutkan: "Bahwa seorang wanita pezina dari Bani Israil melihat seekor anjing yang mengelilingi sebuah sumur karena kehausan, namun ia tidak dapat sampai kepada airnya. Maka wanita itupun melepaskan sepatunya, lalu memenuhinya dengan air, kemudian memberi minum anjing itu. Maka Allah pun mengampuni dosanya karena amalan tersebut."