عن حَمْنَة بنت جَحش رضي الله عنها قالت: كنت أُسْتَحَاض حَيْضَة كثيرة شَدِيدة، فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أَسْتَفْتِيه وأُخْبِرُه، فَوجدْتُه في بيت أختي زينب بنت جَحش فقلت: يا رسول الله، إني امرأة أُسْتَحَاض حَيْضَة كثيرة شديدة، فما تَرى فيها، قد مَنَعَتْنِي الصلاة والصوم، فقال: «أَنْعَتُ لك الكُرْسُف، فإنه يُذهِبُ الدَّم». قالت: هو أكثر من ذلك، قال: «فاتَّخِذِي ثوبا». فقالت: هو أكثر من ذلك إنما أَثُجُّ ثَجًّا، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «سَآمُرُك بأمْرَين أيهما فَعَلْتِ أجْزَأَ عَنْكِ من الآخر، وإن قَوِيتِ عليهما فأنتِ أعْلَم». قال لها: «إنما هذه رَكْضَةٌ من رَكَضَات الشيطان فَتَحَيَّضِي ستَّة أيام أو سبعة أيَّام في عِلْم الله، ثم اغْتَسِلِي حتى إذا رأيت أنك قد طَهُرْتِ، واسْتَنْقَأْتِ فصلِّي ثلاثا وعشرين ليلة أو أربعا وعشرين ليلة وأيامها وصومي، فإن ذلك يُجْزِيكِ، وكذلك فافْعَلي في كل شهر كما تحيض النساء، وكما يَطْهُرْن مِيقَاتُ حَيْضِهِنَّ وَطُهْرِهِنَّ، وإن قَوِيت على أن تُؤَخِّري الظهر وتُعَجَلِّي العصر فَتَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بين الصلاتين الظهر والعصر، وتُؤَخِّرِين المغرب وتُعَجِّلين العشاء، ثم تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بين الصلاتين فافْعَلي، وَتَغْتَسِلِينَ مع الفجر فافْعَلي، وصُومي إن قَدِرت على ذلك»، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «وهذا أَعْجَبُ الْأَمْرَيْنِ إليَّ».
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد والترمذي وابن ماجه]
المزيــد ...
Dari Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Aku pernah mengalami istihadah yang banyak dan deras (mengalir). Maka aku mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta fatwa dan mengabarkannya. Dan aku mendapati beliau di rumah saudariku, Zainab binti Jaḥsy. Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadah banyak lagi deras (mengalir). Bagaimana pendapatmu tentang hal ini? Hal ini telah menghalangiku melakukan salat dan puasa.” Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Gunakanlah kapas untukmu, karena itu dapat menyumbat darah.” Ia berkata, “Darahnya lebih deras mengalir dari itu.” Beliau bersabda, “Ambillah secarik kain!” Aku berkata, “Ia bahkan lebih banyak mengalir dari itu, aku hanya menyumbatnya saja.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku akan memerintahkanmu dengan dua hal. Mana saja yang engkau pilih dari dua hal itu, niscaya telah mencukupimu. Apabila engkau mampu untuk melakukan keduanya, maka engkaulah yang lebih mengetahuinya”. Beliau bersabda kepadanya (Ḥamnah), “Sesungguhnya ia hanyalah satu gangguan (pukulan/tendangan) dari gangguan-gangguan setan. Maka bagimu adalah haid enam hari atau tujuh hari dalam ilmu Allah. Kemudian mandilah hingga engkau lihat bahwa dirimu telah suci dan bersih. Salatlah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari, dan juga berpuasalah. Sesungguhnya hal itu telah cukup bagimu. Begitu pula lakukanlah setiap bulan sebagaimana haid dan sucinya wanita-wanita yang lain di saat haid dan sucinya. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan salat Zuhur dan mengawalkan salat Asar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau salat Zuhur dan Asar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan salat Magrib dan mengawalkan salat Isya, lalu engkau mandi dan menjamak keduanya maka lakukanlah (salatlah), dan mandilah pada waktu Subuh lalu salatlah, dan berpuasalah jika engkau mampu untuk melakukannya.” Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Ini adalah perkara yang paling aku sukai dari dua opsi untuk dipilih.”
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Makna hadis Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Aku pernah mengalami istihadah yang banyak dan deras (mengalir)". Artinya darah terus keluar dengan deras dan santer, dan itu berlangsung lama. "Maka aku mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta fatwa dan mengabarkannya." Kemudian dia mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- guna menanyakan hukum syari dalam kasusnya dan kewajiban-kewajiban atas dirinya. "Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadah banyak lagi deras (mengalir). Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini? Hal itu telah menghalangiku melakukan salat dan puasa”. Yakni darah yang keluar itu telah menjadikannya berhenti salat dan puasa karena menganggap itu sebagai darah haid. Inilah anggapannya saat pertama kali menghadapinya. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa darah yang keluar dengan ketentuan tersebut adalah bagian dari gangguan setan dan bukan darah haid. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Gunakanlah kapas untukmu, karena hal itu dapat menyumbat darah!” yakni pakailah kapas pada kemaluan dan sumbatlah dengannya hingga darahnya mampet. Ia berkata, “Darahnya lebih banyak mengalir dari itu.” Beliau bersabda, “Ambillah secarik kain!” Artinya tambahkan pada kapas kain hingga menjadi tebal dan dapat menyumbat darah. Ia berkata, “Darahnya bahkan lebih banyak mengalir dari perkiraanmu, aku hanya menyumbatnya saja”. Yakni darahnya mengalir banyak dan mancur hingga tak mempan pakai kapas ataupun kain untuk penyumbat karena begitu deras dan banyak. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Aku akan memerintahkanmu dengan dua hal. Artinya dua solusi, sebagai berikut. Pertama: mandi setiap tiba waktu salat. Kedua: Menjamak dua waktu salat; Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya dan mandi tiga kali; untuk salat Zuhur dan Asar sekali, untuk Magrib dan Isya sekali dan untuk Fajar sekali. "Mana saja yang engkau pilih dari dua hal itu, niscaya telah cukup bagimu." Yakni silahkan pilih yang mana saja. Beliau bersabda kepadanya (Ḥamnah), “Sesungguhnya itu hanyalah satu gangguan (pukulan/tendangan) dari gangguan-gangguan setan." Artinya setan telah menemukan jalan untuk mengkaburkan perkara agamanya dan kesuciannya serta salatnya sehingga membuatnya lupa kebiasaannya maka divonislah itu sebagai gangguan setan, meskipun tidak menafikan hal itu sebagai urat/pembuluh darah (yang pecah) biasa disebut "al-'āżil" (pendarahan) sebagaimana dalam hadis Fatimah binti Abi Ḥubaisy -raḍiyallāhu 'anhā- saat berkata, "Aku adalah wanita yang sedang istihadah tapi tak kunjung suci, apakah aku tinggalkan salat? Beliau menjawab, "Tidak, itu hanyalah pendarahan dan bukan haid" Dari sini dipahami bahwa setan menendangnya hingga pecah pembuluh darahnya. Secara literal nasnya menyatakan gangguan (pukulan/tendangan) ini benar-benar dari setan karena tidak mustahil itu terjadi. "Maka bagimu adalah haid enam hari atau tujuh hari" Yakni tinggalkan salat dan puasa serta anggaplah dirimu haid selama enam atau tujuh hari, tunggu dan tidak usah salat selama itu! Patokannya adalah mayoritas wanita itu haid antara enam sampai tujuh hari. "dalam ilmu Allah" artinya dalam hukum dan syariat Allah. "enam hari atau tujuh hari" ini bukan ragu dari perawi tetapi merupakan variasi dan bukti bahwa sebagian wanita itu haid selama enam hari dan sebagian lain tujuh hari. Ini bisa diperkirakan dengan merujuk kepada kerabat wanitanya yang sebaya dan setipe dengannya. "Kemudian mandilah hingga engkau lihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka salatlah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari, juga berpuasalah! Sesungguhnya hal itu telah cukup bagimu." Yakni bila telah berlalu enam atau tujuh hari maka wajib bagimu untuk mandi dari haid. Selebihnya jadi hari-hari suci, yaitu duapuluh tiga atau duapuluh empat hari, lakukanlah apa yang biasa dilakukan wanita-wanita suci seperti salat dan puasa! Hal ini sudah cukup bagimu. "Lakukanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana haid dan sucinya wanita-wanita yang lain di masa haid dan sucinya." Yaitu kamu haid enam atau tujuh hari, seperti kebiasaan umumnya wanita dalam haid dan sucinya. Setelah menunggu enam atau tujuh hari, maka mandi dan salatlah! Begitu pula waktu sucinya duapuluh tiga atau duapuluh empat hari. "Jika engkau kuat untuk mengakhirkan salat Zuhur dan mengawalkan salat Asar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau salat Zuhur dan Asar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan salat Magrib dan mengawalkan salat Isya, lalu engkau mandi dan menjamak keduanya maka lakukanlah (salatlah), dan mandilah pada waktu Subuh lalu salatlah, juga berpuasalah jika engkau mampu untuk melakukannya”. Artinya jika engkau mampu untuk mengakhirkan salat Zuhur sampai di ujung waktunya lalu salat Asar di awal waktunya maka lakukanlah! Begitu pula mengakhirkan salat Magrib sampai di ujung waktunya lalu salat Isya di awal waktunya maka lakukanlah! Hal ini disebut sebagai jamak secara tampilan oleh para ulama. Adapun salat Fajar maka engkau mandi satu kali untuk satu salat. Jika engkau mampu lakukanlah hal ini maka lakukanlah. Dengan demikian wanita istihadah, dia mandi sebanyak tiga kali sehari; untuk Zuhur dan Asar satu kali, untuk Magrib dan Isya satu kali serta untuk Subuh satu kali. Dia menggabungkan dua salat dengan istilah jamak ṣūriy (secara tampilan). “Ini adalah perkara yang paling aku sukai dari dua opsi untuk dipilih” Yakni pilihan yang ini lebih aku utamakan, mandi tiga kali untuk salat lima waktu; untuk Zuhur dan Asar satu kali, untuk Magrib dan Isya satu kali serta untuk Subuh satu kali. Sedangkan pilihan pertama adalah mandi setiap kali hendak salat (lima kali sehari) tetapi tidak disebutkan dalam hadis ini, melainkan riwayat lain dari Abu Dawud sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jika engkau mampu maka mandilah untuk setiap salat, kalau tidak jamaklah dua salat dengan satu kali mandi". Tentu mandi setiap kali hendak salat itu menyulitkan. Makanya beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada opsi yang kedua, “Ini adalah perkara yang paling aku sukai dari dua opsi untuk dipilih” yakni lebih aku suka karena lebih mudah dan lebih ringan dari yang opsi pertama.