عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «كُتب على ابن آدم نَصِيبُه من الزِنا مُدْرِكُ ذلك لا مَحَالة: العينان زِناهما النَظر، والأُذنان زِناهما الاستماع، واللسان زِناه الكلام، واليَدُ زِناها البَطْش، والرِّجل زِناها الخُطَا، والقلب يَهْوَى ويتمنى، ويُصَدِّق ذلك الفَرْج أو يُكذِّبُه».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Ia pasti mendapatkan hal itu, tak terhindarkan. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah mengucapkan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah nafsu dan berharap. Sedangkan kemaluan, itulah yang membenarkan atau mendustakannya."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Makna hadis: Sesungguhnya manusia itu tidak mustahil akan melakukan zina, kecuali orang yang dijaga oleh Allah. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan berbagai contoh untuk itu; "Zina kedua mata adalah melihat," yakni, seorang lelaki jika melihat kepada seorang wanita meskipun tidak dengan syahwat, tetapi wanita tersebut bukan mahramnya, maka ini adalah satu macam zina, yaitu zina mata. "Zina kedua telinga adalah mendengarkan," yakni, seseorang mendengarkan suara wanita dan menikmati suaranya, maka inilah zina telinga. Demikian juga, "Zina tangan adalah menyentuh," yakni, melakukan tindakan dengan tangan seperti menyentuh dan sebagainya. "Zina kaki adalah melangkah," yakni, seseorang berjalan contohnya menuju lokalisasi prostitusi atau mendengarkan suara wanita lalu berjalan ke arahnya, atau melihat seorang wanita lalu mengikutinya. Ini adalah satu macam zina. "Dan zina hati adalah nafsu dan berharap." Yakni, condong kepada hal itu. Yaitu ada keterkaitan kepada wanita. Ini adalah zina hati. "Sedangkan kemaluan, itulah yang membenarkan itu atau mendustakannya." Yakni, jika seseorang berzina dengan kemaluannya, kita berlindung kepada Allah darinya, maka ia telah membenarkan zina seluruh anggota tubuh tersebut. Jika ia tidak melakukan zina dengan kemaluannya, tetapi ia membebaskan dan memelihara dirinya, maka ini menjadi penyangkal terhadap zina seluruh anggota tubuh tersebut. Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang waspada terhadap keterkaitan dengan perempuan; dengan suaranya, melihatnya, menyentuhnya, berjalan mendekatinya, keinginan hati untuk bersenang-senang dengannya, karena semua itu termasuk jenis-jenis zina. Hanya kepada Allah kita berlindung. Hendaknya manusia yang berakal dan menjaga kehormatan diri berhati-hati agar jangan sampai salah satu anggota tubuhnya terpikat dengan wanita.