عن أبي مسعود رضي الله عنه «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب، ومَهْرِ البغي، وحُلْوَانِ الكَاهِنِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang harga (keuntungan menjual) anjing, upah pelacuran dan ongkos seorang dukun.
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Untuk mengais rezeki, terdapat cara-cara yang mulia, terhormat dan baik; Allah menetapkannya sebagai pengganti dari cara-cara yang keji dan rendah. Maka ketika cara-cara yang pertama telah mencukupi (sehingga tidak perlu menoleh pada) cara-cara yang kedua, juga karena mafsadah yang ada pada cara yang kedua begitu besar dan tidak seimbang dengan manfaat yang diberikannya, syariat pun mengharamkan cara-cara yang keji tersebut, di antaranya adalah 3 bentuk muamalah ini: 1. Harga (keuntungan menjual) anjing; karena anjing itu jijik dan najis. 2. Begitu pula upah yang diambil oleh seorang pelacur dari pelacurannya, yang menyebabkan kerusakan agama dan dunia. 3. Termasuk juga apa yang diterima oleh pelaku perdukunan dan kesesatan, yang mengaku mengetahui hal gaib dan pengaturan alam semesta. Mereka menipu manusia dengan kebatilannya untuk mengambil harta mangsanya, hingga mereka pun memakannya dengan cara batil. Semua ini adalah cara-cara keji yang diharamkan, tidak boleh dilakukan dan menerima upah dari mereka, dan Allah telah menggantinya dengan cara-cara yang mubah dan mulia.