عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يُقِيمُ الرجلُ الرجلَ من مَجْلِسِهِ، ثم يجلس فيه، ولكن تَفَسَّحُوا، وتَوَسَّعُوا».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Janganlah seseorang mengusir orang lain ‎dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berlapang-lapanglah dan berikan ‎keluasan!"
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Dalam hadis ini terkandung dua adab bermajelis:‎ Pertama: Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengusir orang lain dari tempat duduknya ‎yang telah dia duduki terlebih dahulu sebelum dirinya, kemudian dia duduk di tempat tersebut.‎ Kedua: Wajib bagi orang-orang yang hadir untuk saling memberi kelonggaran bagi orang yang ‎baru datang sehingga mereka dapat memberikan sebuah tempat duduk untuknya di antara ‎mereka. Allah -Ta'ālā- berfirman, "c2">“Hai orang-‎orang beriman, apabila dikatakan kepadamu, “berlapang-lapanglah dalam majelis” maka lapangkanlah, ‎niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.”‎

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Kurdi
Tampilkan Terjemahan