عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من مات وعليه صِيَامٌ صَامَ عنه وَلِيُّهُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.”
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.