+ -

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : أنَّه ذكر رجلًا من بني إسرائيل، سأل بعضَ بني إسرائيل أن يُسْلِفَه ألفَ دينار، فقال: ائْتِنِي بالشهداء أُشْهِدُهم، فقال: كفى بالله شهيدًا، قال: فَأْتِنِي بالكَفِيل، قال: كَفَى بالله كفيلًا، قال: صَدَقتَ، فَدَفَعَها إِليه إلى أجل مُسَمَّى، فخرج في البحر فقَضَى حَاجَتَه، ثُمَّ التَمَسَ مركَبًا يَرْكَبُها يَقْدَم عليه لِلأَجَل الذي أجَّله، فلم يجِد مركَبًا، فأَخَذَ خَشَبَة فَنَقَرَها، فَأَدْخَل فِيهَا أَلفَ دِينَار وصَحِيفَة مِنْه إلى صاحبه، ثم زَجَّجَ مَوضِعَها، ثمَّ أَتَى بِهَا إِلَى البحر، فقال: اللَّهُمَّ إنَّك تعلم أنِّي كنتُ تَسَلَّفتُ فلانًا ألف دِينَار، فَسَأَلَنِي كفيلًا، فقلتُ: كفى بالله كفيلًا، فَرَضِيَ بك، وسأَلَنِي شهيدًا، فقلتُ: كفى بالله شهيدًا، فرضِي بك، وأنِّي جَهَدتُ أنْ أَجِدَ مَركَبا أَبعث إليه الذي لَه فَلَم أَقدِر، وإنِّي أسْتَوْدِعُكَها. فرمى بها في البحر حتَّى وَلَجِت فيه، ثم انْصَرف وهو في ذلك يلتمس مركبا يخرج إلى بلده، فخرج الرجل الذي كان أسلفه، ينظُر لعلَّ مَركَبًا قد جاء بماله، فَإِذا بِالخَشَبَة التي فيها المال، فأَخَذَها لِأهله حَطَبًا، فلمَّا نَشَرَها وجَد المالَ والصحِيفة، ثمَّ قدِم الذي كان أسلفه، فأتى بالألف دينار، فقال: والله ما زلتُ جاهدًا في طلب مركب لآتيك بمالك، فما وجدتُ مركبا قبل الذي أتيتُ فيه، قال: هل كنتَ بعثتَ إليَّ بشيء؟ قال: أُخبِرك أنِّي لم أجِد مركبا قبل الذي جئتُ فيه، قال: فإنَّ الله قد أدَّى عنك الذي بعثتَ في الخشبة، فانصرِف بالألف الدينار راشدًا».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau pernah mengisahkan bahwa ada seorang dari Bani Israil yang meminjam uang seribu dinar kepada Bani Israil lainnya. Orang yang meminjamkan berkata, “Datangkanlah saksi-saksi! Aku ingin mempersaksikan peminjaman ini kepada mereka.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai saksinya.” Orang yang meminjamkan berkata lagi, “Datangkanlah seorang penjamin.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai penjamin.” Orang yang meminjamkan berkata, “Kamu benar.” Kemudian dia memberikan uang itu hingga tempo waktu tertentu. Kemudian orang yang meminjam uang itu pergi ke laut untuk memenuhi hajatnya. Dia pun mencari perahu untuk dianikinya guna mengantarkan uang pinjamannya yang sudah jatuh tempo pembayarannya. Namun dia tidak menemukannya. Kemudian dia mengambil kayu dan melubanginya. Lalu dia memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar beserta secarik tulisan yang ditujukan kepada pemilik uang. Kemudian ia melapisinya agar tidak terkena air. Lalu dia membawa kayu ke laut. Dia berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah meminjam uang seribu dinar kepada si fulan. Dia meminta penjamin dariku, kemudian kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai penjamin, dan dia pun rela. Dia memintaku mendatangkan saksi, lalu kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai saksi, dan dia pun rela. Sesungguhnya aku telah berusaha untuk mendapatkan perahu yang akan kugunakan untuk mengantarkan uangku kepadanya, namun aku tidak mendapatkannya. Kini, kutitipkan uang itu kepada-Mu.” Kemudian dia melemparkan kayu itu hingga tenggelam. Dia pun pergi. Walau demikian, dia tetap berusaha mencari perahu yang menuju ke negerinya. Orang yang meminjamkan uang pergi untuk menanti, barangkali ada perahu datang membawa piutangnya. Tiba-tiba dia menemukan kayu yang berisi uang itu. Dia membawanya pulang sebagai kayu bakar untuk istrinya. Tatkala dia membelahnya, dia menemukan uang dan secarik pesan. Sementara itu, si peminjam pun datang membawa seribu dinar. Dia berkata, “Demi Allah, sebelum aku datang sekarang, aku senantiasa berusaha untuk mencari perahu guna mengantarkan uangmu kepadamu, namun aku tidak mendapatkan satu perahupun sebelum aku tiba dengan menaiki perahu yang aku tumpangi ini.” Orang yang meminjamkan berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu kepadaku?” Peminjam berkata, “Aku telah sampaikan kepadamu bahwa aku tidak menemukan perahu, sebelum aku mendapatkannya sekarang ini?” Orang yang meminjamkan berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengantarkan pinjamanmu yang kau taruh dalam kayu. Maka gunakanlah uangmu yang seribu dinar itu dengan baik, maka bawalah kembali seribut dinarmu itu."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari]

Uraian

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menceritakan bahwa ada seseorang dari Bani Israil yang meminjam uang seribu dinar dari kalangan Bani Israil lainnya. Orang itu berkata, “Datangkanlah saksi-saksi yang akan bersaksi bahwa kamu telah meminjam dariku uang seribu dinar.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai saksinya.” Yakni cukuplah bagimu dan bagiku Allah sebagai saksinya. Orang yang meminjamkan berkata, “Datangkanlah seorang penjamin yang akan menjaminmu.” Peminjam berkata, “Cukuplah Allah sebagai penjamin.” Yakni cukuplah bagimu Allah yang menjadi Penjamin. Orang yang meminjamkan berkata, “Kamu benar.” Kemudian dia memberikan uang itu hingga tempo waktu tertentu. Kemudian orang yang meminjam uang itu pergi ke laut untuk berdagang. Ketika jatuh waktu tempo untuk pembayaran, dia mencari perahu untuk mengantarkan uang pinjamannya itu namun dia tidak menemukannya. Kemudian dia mengambil kayu dan melubanginya. Lalu dia memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar beserta secarik tulisan yang ditujukan kepada pemilik uang: “Dari fulan untuk fulan, bahwa aku telah mengembalikan uangmu melalui Wakil yang mewakiliku”. Kemudian ia melapisi dan memperbaiki kayu tersebut. Lalu dia membawanya ke laut. Dia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah meminjam uang seribu dinar dari si fulan. Dia meminta penjamin dariku, kemudian kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai penjamin, dan dia pun rela. Dia memintaku mendatangkan saksi, lalu kukatakan bahwa cukuplah Allah sebagai saksi, lalu dia pun rela. Sesungguhnya aku telah berusaha untuk mendapatkan perahu yang akan kugunakan untuk mengantarkan uangku kepadanya, namun aku tidak mendapatkannya. Kini, kutitipkan uang itu kepada-Mu.” Kemudian dia melemparkan kayu itu hingga tenggelam. Dia pun pergi. Walau demikian, dia tetap berusaha mencari perahu yang menuju ke negeri orang yang meminjamkan dengan membawa seribu dinar lainnya. Dia mengira apa yang telah diusahakannya belum cukup. Adapun orang yang meminjamkan uang, ia pergi untuk menanti. Barangkali ada perahu datang membawa piutangnya, atau ia menitipkannya kepada seseorang atau ia datang sendiri dengan membawanya. Namun dia tidak menemukan perahu satupun. Tiba-tiba dia menemukan kayu yang berisi uang itu. Dia membawanya pulang untuk kayu bakar bagi keluarganya, dan dia tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat uang. Tatkala dia membelahnya dengan gergaji, dia menemukan uang dan secarik pesan untuknya dari lelaki peminjam itu. Sementara itu, si peminjam pun datang membawa seribu dinar lainnya. Dia berkata kepada si peminjam, “Demi Allah, sebelum aku datang sekarang, aku senantiasa berusaha untuk mendapatkan perahu guna mengantarkan uang kepadamu, namun aku tidak mendapatkan satu perahu pun sebelum aku tiba dengan menaiki perahu yang aku tumpangi ini.” Orang yang meminjamkan berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu kepadaku?” Peminjam berkata, “Aku telah ceritakan kepadamu bahwa aku tidak menemukan perahu, sebelum aku mendapatkannya sekarang ini.” Orang yang meminjamkan berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengantarkan pinjamanmu yang kau taruh dalam kayu. Maka bawalah kembali uang seribu dinar yang kamu bawa itu dan gunakan dengan baik!"

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Bosnia Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Hausa
Tampilkan Terjemahan