+ -

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع حَبَلِ الحَبَلَةِ ،وكان بيعا يتبايعه أهل الجاهلية، وكان الرجل يبتاع الجَزُورَ إلى أن تُنتِجَ الناقة، ثم تُنتِج التي في بطنها. قيل: إنه كان يبيع الشارف -وهي الكبيرة المسنة- بنتاج الجنين الذي في بطن ناقته.
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual-beli Ḥabalul Ḥabalah (unta yang bunting). Ini adalah jual-beli yang biasa dilakukan orang-orang jahiliyah. Seseorang membeli seekor unta sampai ia melahirkan kemudian anak unta itu melahirkan anak unta yang lain. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah menjual unta yang sudah tua dengan anak unta yang masih ada di perutnya.
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Ini adalah salah satu jenis jual beli yang dilarang. Penafsiran paling terkenal mengenai jual beli ini ada dua: 1- Maksud jual belinya adalah ta'līq (penggantungan). Yaitu menjual sesuatu dengan harga yang dibatasi waktunya sampai berakhir dengan kelahiran anak unta. Selanjutnya kelahiran anak unta yang ada di perutnya. Jual beli ini dilarang karena mengandung ketidaktahuan terhadap masa harga. Padahal masa itu memiliki pengaruh terhadap harga, baik lama maupun sebentar. 2- Makna lain dari jual beli tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak ada dan tidak diketahui. Yaitu seseorang menjual anak unta yang masih ada di perut unta tua. Jual beli ini dilarang karena mengandung bahaya besar dan tipuan. Sebab tidak diketahui, apakah anak unta itu betina, apakah anak unta itu satu atau dua? Apakah anak unta itu hidup atau mati? Juga tidak diketahui masa perolehannya. Ini termasuk jual beli yang tidak diketahui yang banyak bahaya dan alasannya sehingga menimbulkan berbagai perselisihan. Jadi masalah ini ada empat bentuknya: Pertama, menjual janin unta bunting. Kedua, menjual unta bunting di unta bunting (anak kedua). Ini kembali kepada ketidaktahuan terhadap barang yang dijual. Ketiga, barang yang dijual itu ditangguhkan. Yakni, ditangguhkan masa kepemilikan pembeli terhadap sesuatu itu sampai unta itu melahirkan anaknya atau anak unta yang di perut itu melahirkan anaknya. Keempat, barang yang dijual itu abadi, hanya saja harganya diberi batasan waktu dengan masa yang tidak diketahui.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...