عن عبد الله بن عمر- رضي الله عنهما- مرفوعاً: «أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الوَلاءِ وعن هِبَتِهِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Bahwasanya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Al-Walā` dan melarang menghibahkannya."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Al-Walā` adalah ikatan seperti hubungan nasab, karena masing-masing dari kedua hal ini tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan hibah atau pun yang lainnya. Oleh karena itu tidak boleh mengubahnya dengan jual beli dan lainnya. Sesungguhnya Al-Walā` adalah hubungan dan ikatan antara yang memerdekakan dan yang dimerdekakan sehingga terjadi penerimaan warisan oleh yang pertama (tuan yang memerdekakan) dari yang kedua (budak sahaya yang dimerdekakan). Adanya larangan menjual dan menghibahkannya karena Al-Walā` itu laksana nasab yang tidak bisa dihilangkan dengan adanya penghapusan. Jika ada manusia yang menjual nasabnya dari saudaranya, tentu jual beli ini tidak sah atau menjual nasabnya dari anaknya, maka jual beli ini tidak sah atau menjual nasabnya dari anak pamannya, maka jual-beli ini tidak sah. Nasab tidak bisa dijual, demikian juga Al-Walā`.