عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من أدرك ماله بعينه عند رجل -أو إنسان- قد أفلس؛ فهو أحق به من غيره».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain.”
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Siapa yang menjual barangnya, menitipkannya, meminjamkannya, atau yang semacamnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau mengalami hal yang semacamnya –seperti hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya-, maka ia lebih berhak mengambil barangnya jika memang barang itu masih ada wujudnya; karena ia orang yang paling berhak daripada orang lain.