عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من أدرك ماله بعينه عند رجل -أو إنسان- قد أفلس؛ فهو أحق به من غيره».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "c2">“Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Siapa yang menjual barangnya, menitipkannya, meminjamkannya, atau yang semacamnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau mengalami hal yang semacamnya –seperti hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya-, maka ia lebih berhak mengambil barangnya jika memang barang itu masih ada wujudnya; karena ia orang yang paling berhak daripada orang lain.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan