عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: «قَدِمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ، فأمرهم أن يجعلوها عمرة، فقالوا: يا رسول الله، أَيُّ الحِلِّ؟ قال: الحِلُّ كُلُّهُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā, dia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya datang (ke Makkah) pada pagi hari keempat (Żulḥijjah) lalu beliau memerintahkan mereka untuk menjadikan ihram tersebut untuk umrah. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tahallul apa?" Beliau bersabda, "Tahallul seluruhnya!"
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya datang ke Makkah ketika haji wada' pada pagi hari keempat Żulḥijjah. Sebagian mereka berihram untuk haji, dan sebagian lagi menggabungkan antara haji dan umrah. Lantas beliau memerintahkan kepada orang yang tidak membawa hadyu (binatang) dari kedua kelompok ini agar melakukan tahallul dari ibadah haji mereka dan menjadikan ihramnya untuk umrah. Ternyata hal tersebut memberatkan mereka, dan mereka memandang bahwa alangkah bagusnya untuk melakukan tahallul yang sempurna, yang membolehkan melakukan hubungan badan lalu mereka melakukan ihram untuk haji. Karena itulah mereka bertanya kepada beliau. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, tahallul apa? Apa tahallul yang harus kami lakukan?" Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tahallul seluruhnya sehingga dibolehkan bagi kalian apa yang diharamkan sebelum ihram." Mereka pun -raḍiyallāhu 'anhum- melaksanakan perintah tersebut.