عن ابن عمر رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إن الذين يَصْنَعُون هذه الصُّور يُعَذَّبُونَ يوم القيامة، يُقال لهم: أَحْيُوا ما خَلَقْتُم».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'"
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Makna hadis: Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar, baik gambar pahatan atau lukisan makhluk yang bernyawa, seperti menggambar manusia atau hewan, baik gambar tersebut dihinakan atau dipuja, maka mereka itu akan disiksa atas perbuatan tersebut pada hari kiamat. Hal ini dikarenakan perbuatan mereka yang meniru makhluk Allah -Ta'ālā-. Dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah!" Yakni, ciptakan nyawa untuk gambar-gambar itu sebagaimana kalian buat tubuhnya. "apa yang telah kalian ciptakan," berbagai gambar yang menyerupai ciptaan Allah -Ta'ālā- yang telah kalian gambar. Jika kalian sudah menyerupakan ciptaan Allah -Ta'ālā- dalam bentuknya, maka tiupkan ruh untuknya! Ini adalah bentuk olok-olok, kecaman dan celaan karena tindakan mereka menyerupakan ciptaan Allah -Ta'ālā-. Dengan adanya tuntutan tersebut, mereka terbungkam saat tidak mampu meniupkan ruh ke dalam gambar-gambar tersebut. Dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membuat satu gambar di dunia, ia akan dipaksa untuk meniupkan ruh padanya di hari kiamat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh." Dalam riwayat Al-Bukhari, "Siapa yang membuat satu gambar, sesungguhnya Allah menyiksanya hingga ia meniupkan ruh ke dalam gambar itu." An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Para ulama mengatakan bahwa membuat gambar hewan adalah sangat haram dan termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam dengan ancaman keras yang disebutkan dalam hadis, baik hasilnya dihinakan atau tidak. Dengan demikian, apapun keadaannya, pembuatan gambar tersebut haram karena menandingi ciptaan Allah -Ta'ālā-.